Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juni 2020 | 00.12 WIB

Gerakan Pasukan Antikomunis Jogjakarta Deklarasi Tolak RUU HIP

Gerakan Pasukan Antikomunis (Gepako) kabupaten/kota se Jogjakarta deklarasi menolak RUU HIP. Hery Sidik/Antara - Image

Gerakan Pasukan Antikomunis (Gepako) kabupaten/kota se Jogjakarta deklarasi menolak RUU HIP. Hery Sidik/Antara

JawaPos.com–Gerakan Pasukan Antikomunis dari seluruh kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Jogjakarta mengadakan deklarasi untuk pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU itu saat ini sedang menjadi kontroversi dan perdebatan di tanah air.

Deklarasi Gerakan Pasukan Antikomunis (Gepako) yang diikuti para komandan Gepako masing-masing kabupaten dan kota di Jogjakarta dan para anggota organisasi masyarakat tersebut dilaksanakan di Pendopo Gandung Pardiman Center (GPC) Desa Karangtengah, Imogiri, Kabupaten Bantul, pada Minggu (28/6).

Panglima Gepako Gandung Pardiman menyatakan, sejak maraknya perdebatan dan pertentangan gagasan dan aspirasi akibat munculnya RUU HIP, Gepako merasa terusik. Gepako merasa ada pihak-pihak yang ingin mengutak atik ideologi Pancasila, memeras sila-sila Pancasila menjadi trisila dan ekasila.

”Menyikapi hal-hal tersebut, Gepako menyatakan sikap. Yakni sejalan dengan sikap ormas Tri Karya Pendiri Golkar (MKGR, Kosgoro 1957, Soksi ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan dua ormas Islam berbasis massa besar (Muhammadiyah dan NU), Gepako menolak secara tegas RUU HIP,” kata Gandung Pardiman seperti dilansir dari Antara pada Minggu (28/6).

Gepako yang lahir pada awal masa reformasi 22 tahun lalu sebagai sebuah gerakan sadar untuk membendung munculnya gerakan pemikiran dan faham yang ingin membangkitkan kembali anasir-anasir komunisme di Indonesia. Gepako meminta kepada DPR untuk menghapus RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

”RUU HIP tidak ada urgensinya untuk dibahas, karena justru akan merendahkan martabat Pancasila itu sendiri. Sila-sila Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh sebagai Ideologi, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak boleh diperas-peras menjadi trisila maupun ekasila,” terang Gandung.

Gepako juga meminta agar peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 dapat terus diperingati pemerintah dan rakyat Indonesia untuk dapat terus mengenang dan mensyukuri keberhasilan penumpasan G 30 S/PKI.

Gandung Pardiman menyatakan, untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda, mata pelajaran Pendidikan moral Pancasila hendaknya dapat kembali dijadikan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan. ”Demikian juga dengan sejarah pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan Partai Komunis Indonesia, harus diajarkan kepada anak-anak didik,” kata Gandung.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3fhyf0LHbok

 

https://www.youtube.com/watch?v=EMSqF0cDjHA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IeCV5SuO6j8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore