
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
JawaPos.com- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis catatan akhir tahun, Rabu (26/12). Salah satu yang dipaparkan adalah laporan maladministrasi. Hasilnya, laporan paling banyak ditujukan kepada sejumlah instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot di Sulsel.
Sepanjang tahun ini, Ombudsman menerima 86 laporan maladministrasi. Rinciannya, 36 instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot; 28 laporan untuk BUMN/BUMD; dan 22 laporan untuk Pemprov Sulsel.
"Laporan ini menyangkut masyarakat yang merasa dirugikan secara langsung atas tindakan atau perilaku pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
Ombudsman juga menerima laporan yang ditujukan ke sejumlan instansi lain. Antara lain 13 laporan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN); dan institusi kepolisian, dalam hal ini level Polsek, sebanyak 15 laporan.
Subhan menjelaskan, maladministrasi yang umumnya terjadi adalah pelanggaran penerapan di luar peraturan resmi. Sederhananya disebut dugaan pungutan liar (pungli).
"Masih banyak kelemahan dalam koordinasi internal, baik pada instansi pemda, institusi, hingga kementerian. Khususnya dalam implementasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan regulasi yang tidak seragam. Sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi," jelasnya.
Kurangnya pemahaman penyelenggara negara menjadi faktor utama maladminsitrasi terjadi. Padahal, aturan sudah tertuang jelas dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pengawasan internal secara berjenjang tidak maksimal. Belum memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan yang baik, belum memahami peraturan UU pelayanan publik, dan tidak memiliki kesadaran sebagai penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang baik," papar Subhan.
Penanganan pelaporan sendiri dilakukan Ombudsman secara berjenjang. Menerima laporan pelapor dan mengklarifikasi terhadap terlapor. Penyelenggara negara yang terlapor umumnya memenuhi panggilan Ombudsman saat tahap awal.
Namun masih banyak juga terlapor yang mengirim perwakilan untuk memenuhi panggilan Ombudsman. Dari catatan itu, Ombudsman berharap ke depannya pelanggaran administrasi serupa tidak terjadi lagi.
"Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami menerima laporan dan hanya merekomendasi apabila ada yang terlapor. Sebagai penyelenggara negara, seharusnya mememahami apa yang ada dalam ketetentuan perundang-udangan sebelum proses ini akan lebih jauh ranahnya," pungkasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
