
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
JawaPos.com- Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis catatan akhir tahun, Rabu (26/12). Salah satu yang dipaparkan adalah laporan maladministrasi. Hasilnya, laporan paling banyak ditujukan kepada sejumlah instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot di Sulsel.
Sepanjang tahun ini, Ombudsman menerima 86 laporan maladministrasi. Rinciannya, 36 instansi di bawah naungan pemkab dan pemkot; 28 laporan untuk BUMN/BUMD; dan 22 laporan untuk Pemprov Sulsel.
"Laporan ini menyangkut masyarakat yang merasa dirugikan secara langsung atas tindakan atau perilaku pelayanan publik yang tidak sesuai dengan prosedur," terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan.
Ombudsman juga menerima laporan yang ditujukan ke sejumlan instansi lain. Antara lain 13 laporan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN); dan institusi kepolisian, dalam hal ini level Polsek, sebanyak 15 laporan.
Subhan menjelaskan, maladministrasi yang umumnya terjadi adalah pelanggaran penerapan di luar peraturan resmi. Sederhananya disebut dugaan pungutan liar (pungli).
"Masih banyak kelemahan dalam koordinasi internal, baik pada instansi pemda, institusi, hingga kementerian. Khususnya dalam implementasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan regulasi yang tidak seragam. Sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi," jelasnya.
Kurangnya pemahaman penyelenggara negara menjadi faktor utama maladminsitrasi terjadi. Padahal, aturan sudah tertuang jelas dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Pengawasan internal secara berjenjang tidak maksimal. Belum memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan yang baik, belum memahami peraturan UU pelayanan publik, dan tidak memiliki kesadaran sebagai penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang baik," papar Subhan.
Penanganan pelaporan sendiri dilakukan Ombudsman secara berjenjang. Menerima laporan pelapor dan mengklarifikasi terhadap terlapor. Penyelenggara negara yang terlapor umumnya memenuhi panggilan Ombudsman saat tahap awal.
Namun masih banyak juga terlapor yang mengirim perwakilan untuk memenuhi panggilan Ombudsman. Dari catatan itu, Ombudsman berharap ke depannya pelanggaran administrasi serupa tidak terjadi lagi.
"Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami menerima laporan dan hanya merekomendasi apabila ada yang terlapor. Sebagai penyelenggara negara, seharusnya mememahami apa yang ada dalam ketetentuan perundang-udangan sebelum proses ini akan lebih jauh ranahnya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
