
Demonstrasi di depan kantor gubernur Jalan Pahlawan, Kota Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Skenario aksi unjuk rasa buruh se-Jawa Timur diubah. Bila sebelumnya dipusatkan di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Kota Surabaya, kini dipusatkan di kantor pemerintah kabupaten kota masing-masing.
Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengakui, aksi unjuk rasa bakal berlangsung di daerah masing-masing. ”Skenario berubah, fokus demo di kabupaten atau kota masing-masing. Termasuk, massa buruh Surabaya, sasarannya berubah ke balai kota,” kata Nuruddin di lokasi demonstrasi pada Kamis (25/11).
Perubahan skenario itu dilakukan karena rekomendasi upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dikembalikan ke masing-masing pemimpin daerah. ”Karena rekomendasi UMK dari bupati ke gubernur dikembalikan,” ujar Nuruddin Hidayat.
Nuruddin menilai apa yang dikhawatirkan bakal terjadi. Misalnya, tak ada kenaikan UMK 2022. ”Bupati-bupati ring 1 dipaksa agar rekomendasikan UMK sesuai dengan PP 36 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan untuk UMK 2022,” tutur Nuruddin Hidayat.
Dia mencontohkan UMK Surabaya. Berdasar rekomendasi Wali Kota Surabaya, rekomendasi sesuai PP No 36 hanya naik Rp 6.000. Angka itu masih jauh dari harapan para buruh se-Jatim.
”Untuk Surabaya, rekomendasi UMK dari wali kota untuk gubernur sesuai PP 36, hanya naik Rp 6.000,” kata Nuruddin Hidayat.
Sebelumnya, para serikat pekerja atau buruh akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur dan Gedung Negara Grahadi Surabaya selama 4 hari hingga Selasa (30/11).
Mereka tetap menyuarakan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sekitar 1,2 persen atau Rp 22.790 yang dilatarbelakangi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
Selama melakukan mogok kerja massal, bakal menyampaikan tuntutan yang masih sama dengan sebelumnya, yakni tetap menyuarakan penolakan UMP 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/783/KPTS/013/2021.
Selain itu, para buruh juga mengaku tetap menolak penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Terkait UU Cipta Kerja, masih dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
