
Demonstrasi di depan kantor gubernur Jalan Pahlawan, Kota Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Skenario aksi unjuk rasa buruh se-Jawa Timur diubah. Bila sebelumnya dipusatkan di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Kota Surabaya, kini dipusatkan di kantor pemerintah kabupaten kota masing-masing.
Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat mengakui, aksi unjuk rasa bakal berlangsung di daerah masing-masing. ”Skenario berubah, fokus demo di kabupaten atau kota masing-masing. Termasuk, massa buruh Surabaya, sasarannya berubah ke balai kota,” kata Nuruddin di lokasi demonstrasi pada Kamis (25/11).
Perubahan skenario itu dilakukan karena rekomendasi upah minimum kota atau kabupaten (UMK) dikembalikan ke masing-masing pemimpin daerah. ”Karena rekomendasi UMK dari bupati ke gubernur dikembalikan,” ujar Nuruddin Hidayat.
Nuruddin menilai apa yang dikhawatirkan bakal terjadi. Misalnya, tak ada kenaikan UMK 2022. ”Bupati-bupati ring 1 dipaksa agar rekomendasikan UMK sesuai dengan PP 36 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan untuk UMK 2022,” tutur Nuruddin Hidayat.
Dia mencontohkan UMK Surabaya. Berdasar rekomendasi Wali Kota Surabaya, rekomendasi sesuai PP No 36 hanya naik Rp 6.000. Angka itu masih jauh dari harapan para buruh se-Jatim.
”Untuk Surabaya, rekomendasi UMK dari wali kota untuk gubernur sesuai PP 36, hanya naik Rp 6.000,” kata Nuruddin Hidayat.
Sebelumnya, para serikat pekerja atau buruh akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor gubernur dan Gedung Negara Grahadi Surabaya selama 4 hari hingga Selasa (30/11).
Mereka tetap menyuarakan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sekitar 1,2 persen atau Rp 22.790 yang dilatarbelakangi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan.
Selama melakukan mogok kerja massal, bakal menyampaikan tuntutan yang masih sama dengan sebelumnya, yakni tetap menyuarakan penolakan UMP 2022 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/783/KPTS/013/2021.
Selain itu, para buruh juga mengaku tetap menolak penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Terkait UU Cipta Kerja, masih dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
