Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Oktober 2018 | 02.50 WIB

Visum Tak Ditemukan Kekerasan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

ILUSTRASI: Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Jogjakarta masih mendalami laporan dugaan perkosaan mahasiswi Jogjakarta dari Blora, W, 22, oleh sopir travel. - Image

ILUSTRASI: Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Jogjakarta masih mendalami laporan dugaan perkosaan mahasiswi Jogjakarta dari Blora, W, 22, oleh sopir travel.

JawaPos.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Jogjakarta masih mendalami laporan dugaan perkosaan mahasiswi Jogjakarta dari Blora, W, 22, oleh sopir travel. Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian, tidak didapati adanya perkosaan. Namun memang terjadi persetubuhan.


Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Dedy Triwijayanto angkat bicara. Dedy menegaskan antara korban dengan terlapor belum saling mengenal. Selain itu, meski hasil visum diketahui tidak ada kekerasan fisik, namun unsur ancaman pun sudah termasuk melanggar pasal.


"Apa harus ada kekerasan dulu baru bisa dilakukan pemerkosaan. Pasal 285 KUHP jelas, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," kata Kuasa Hukum korban, Dedy Triwijayanto, dari Fighter HS Law Firma, Kamis (25/10).


Dengan kondisi seperti dimaksud, lanjutnya, pemaksaan oleh pelaku itu pun sudah merupakan unsur. Untuk itu, menurutnya, penyidik harus terus menggali peristiwa tersebut. Antara terlapor dengan korban pun sebelum peristiwa itu tidak saling kenal. Meski korban sudah 3 tahun terakhir memakai jasa travel. "Korban baru 1 kali itu menjumpai sopir tersebut," katanya.


Pihak terlapor yang masih bebas di luar dan belum ditahan juga cukup disayangkannya. "Bagaimana jika kasus ini juga menimpa orang lain?" katanya.


Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, hasil visum korban menyatakan memang belum ditemukan adanya bekas kekerasan. Akan tetapi pemeriksaan dari dokter menyatakan ada persetubuhan.


Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan. Baik pelapor maupun terlapor juga telah dilakukan pemeriksaan. "Terlapor masih berstatus sebagai saksi," ucapnya.


Sebelumnya, W, 22, didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedy Triwijayanto mengadu ke Polda DIJ pada Senin (22/10). Ia mengaku diperkosa oleh sopir travel yang mengantarnya pada Senin (15/10) lalu dari Blora ke Jogjakarta.


Dari pengakuan kuasa hukumnya, perkosaan itu terjadi di dalam mobil pada pukul 23.00 WIB, Senin (15/10). Korban saat itu sempat melawan, namun akhirnya terjadi perkosaan.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore