Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2026 | 22.57 WIB

Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya

Spanduk penolakan pembangunan gereja terpasang di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.( Ardini Pramitha).

 

 

JawaPos.com - Pembangunan gereja di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, ditolak warga setempat, karena adanya kesalahan soal izin pembuatan rumah ibadah umar nasrani tersebut.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, sampai saat ini belum ada aktivitas pekerjaan di lahan yang rencananya dibangun gereja, padahal, di balik pagar seng, terlihat sejumlah alat berat dan material yang berada di area proyek.

Sementara itu, spanduk penolakan dipasang menghadap ke arah jalan, sehingga dapat terlihat oleh masyarakat yang melintas.

Spanduk tersebut mencantumkan pernyataan dari warga Muslim RW 05, khususnya RT 01 DK Kukun yang meminta pembangunan gereja dihentikan sementara.

Dalam spanduk itu disebutkan bahwa pembangunan belum mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari warga setempat dan meminta untuk diselesaikan dulu.

Warga RT 1 RW 5 DK Kukun yang enggan disebutkan namanya, membenarkan penolakan pembangunan gereja tersebut. Namun, bukan karena rasis, tapi ada izin yang belum dilakukan oleh pihak terkait.

Dia menyebutkan bahwa geraja tersebut dibangun kawasan RT 1. Namun, perizinannya justru ditujukan kepada RT 7.

"​Intinya ini perizinannya beda RT. Jadi, yang dipermasalahkan dari pihak RT 1 ini, kenapa kok perizinannya di RT 7? Sementara ini wilayahnya wilayah RT 1," kata warga ditemui JawaPos.com di Balai RT 01 Dk Kukun, Jumat (14/8).

Warga kembali menegaskan bahwa tidak mempermasalahan adanya pembangunan gereja di wilayahnya, tetapi perizinannya harus dilakukan dengan benar.

"Kalau soal (pembangunan) gereja enggak masalah. Izin harusnya di RT 1, tapi ternyata masuk RT 7," jelasnya.

Sementara Camat Pakal Zainuddin Fanani saat ditemui di Balai RW 5, DK. Kukun juga enggan memberikan komentar.

Sebab, dia ingin melakukan penyelesaian terlebih dahulu dengan warga dan menegaskan bila permasalahan karena kesalahanpahaman.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore