
Para camat yang diduga mendukung capres-cawapres 01, saat diperiksa di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat lalu (22/2).
JawaPos.com- Sanksi berat menanti 15 camat di Makassar jika memang terbukti mendukung capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi.
"Sanksi berat bisa penurunan atau nonjob, kemudian penurunan gaji selama tiga tahun. Itu macam-macam, ada semua jenis-jenis sanksinya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," terang I Made, Senin (25/2).
Sejauh ini, KASN masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasil temuan dalam proses penyelidikan itu nantinya akan direkomendasikan ke pihaknya. Rekomendasi, kemudian akan dikaji oleh internal KASN untuk menentukan apakah 15 camat itu melanggar atau tidak.
"Bawaslu melakukan penanganan internal dulu. Pemeriksaan internal segala macam. Hasil dari pemeriksaan Bawaslu itu akan dikirim ke kami dan kami nanti akan mengklarifikasi itu," jelasnya.
Jika terdapat indikasi fakta yang mengarah ke perbuatan pelanggaran, kjususnya dalam pasal 2 huruf f Undang-undang nomor 15 tahun 2015 tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, sanksi pasti akan dijatuhkan.
"Nanti kami akan merekomendasikan kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Sanksi itu bisa sanksi ringan hingga yang berat, sesuai dengan tingkat kesalahannya karena kan ada yang atur," tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan hasil pemeriksaan terhadap 15 camat tersebut. Mengingat masih terdapat sejumlah saksi yang belum diperiksa.
"Sejauh ini telah memeriksa tiga saksi lainnya. Masing-masing satu orang saksi dari pelapor dan dua lainnya merupakan saksi dari pihak terlapor," imbuh Azry.
Pemeriksaan saksi pelapor akan kembali diagendakan besok (26/2). Jika seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas, Bawaslu melalui Gakkumdu akan kembali melakukan evaluasi internal hasil pemeriksaan saksi.
"Belum bisa dipastikan, nanti kami akan bicarakan dulu dengan Gakkumdu. Sebab, kami sementara juga masih menganalisis apa yang menjadi materi dari saksi-saksi. Nanti setelah rampung, baru kami menentukan sikap," tutup Azry.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
