
Anggota Polresta mengawal 47 WN Taiwan dan Tiongkok yang diduga melakukan tindakan penipuan online saat ekspos di Mapolresta Barelang. (CECEP MULYANA/BATAMPOS.CO.ID/JPG)
JawaPos.com - Kasus penipuan online kembali terbongkar. Kali ini terjadi di Batam dengan melibatkan 47 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan. Jajaran Polresta Balerang masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku penipuan online yang dikendalikan dari Tiongkok ini.
Sebelum dideportasi ke negara asalnya, ke-47 warga asing tesebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan dari hasil pemeriksaan melalui seorang penerjemah, ke-47 WN Tiongkok dan Taiwan itu selama ini bekerja tanpa gaji. Mereka dijanjikan akan diberi uang sesuai dengan tingkat keberhasilan masing-masing orang dalam menjerat korban.
"Gajinya nanti disesuaikan dengan keberhasilan masing-masing orang dalam melakukan pemerasan dan penipuan," kata Prasetyo seperti dikutip Batam.co.id (JPG).
Itupun, uangnya akan dihitung secara akumulasi dan tidak akan langsung diberikan ke yang bersangkutan. Uang tersebut akan diberikan saat mereka sudah kembali ke Tiongkok maupun Taiwan. "Nanti saat mereka kembali ke Cina, baru mereka menerima uangnya," jelasnya.
Hitung-hitungan uang tersebut diatur oleh MK, pengendali sekaligus otak dari sindikat penipuan online ini. MK sendiri saat ini berada di Tiongkok dan mengendalikan kegiatan penipuan itu dari negaranya.
Tak hanya itu, MK juga mengatur mulai dari keberangkatan para pelaku dari Tiongkok ke Indonesia melalui Jakarta hingga akhirnya menetap di Batam. Di Indonesia, MK memiliki orang kepercayaan berinisial CJ. CJ inilah yang mengurus semua keperluan ke-47 warga asing tersebut selama di Indonesia dan di Batam.
Termasuk melatih mereka cara melakukan penipuan dan pemerasan. Meski bekerja tanpa digaji, MK memenuhi kebutuhan sehari-hari ke-47 warga asing tersebut selama di Batam. Untuk operasional dan keperluan sehari-hari, MK mengirim uang sebesar Rp100 juta per bulan.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 47 warga asing tersebut. Untuk itu, ia enggan banyak berkomentar.
"Kasih waktu kami untuk mendalami. Jadi, saat ini saya belum ada statement dulu, karena nanti takut ada persepsi lain," kata Lucky.
Lucky berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Selain berkoordinasi dengan Imigrasi pusat, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok dan Taiwan. "Tentunya dengan semua pihak," tuturnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
