Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Agustus 2018 | 17.15 WIB

Vonis Meiliana Jadi Pelajaran bagi Polisi untuk Kasus Bernuansa SARA

Ilustrasi: aparat hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penistgaan agama yang bermuatan SARA. - Image

Ilustrasi: aparat hukum perlu lebih berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penistgaan agama yang bermuatan SARA.

JawaPos.com - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Meiliana, 44, menjadi pelajaran bagi penegak hukum dalam pengusutan kasus bernuanasa SARA. Aparat kepolisian diminta untuk lebih teliti dan hati-hati menggunakan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan Pasal 156a KUHP.


Direktur Setara Institut Halili berpandangan, kasus yang bermula dari permintaan Meiliana untuk mengecilkan volume toa azan masjid menjadi pelajaran besar. Menurutnya selama ini dalam kasus penistaan agama aparat kepolisian kerap menggunakan Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan Pasal 156a KUHP. Akan tetapi hal itu perlu diperhatikan dengan cermat.


"Polisi harus cermat merangkai kronologi kejadian dalam menganalisis kasus penistaan agama," ujar Halili seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (23/8).


Menurutnya, aparat mestinya menggunakan perspektif kebinekaan dalam menangani setiap pengaduan. Untuk perkara yang menjerat Meiliana, dia tak patut dikriminalkan. Perempuan itu justru dianggap menjadi korban hasutan sekelompok orang.


"Artinya provokasi sangat riil diakui pengadilan sebagai pemicu terjadinya kerusuhan 23 Juli 2016 silam dan kepolisan wajib mencermatinya," ujar Halili.


Oleh sebab itu, institusi kepolisian perlu memberikan pemahaman khusus ke seluruh anggotanya dalam menangani kasus penistaan agama. "Kepolisian di level anggota saya kira masih banyak PR. Kalau di level elite, klir lah. Kapolri sangat progresif dalam isu kebebasan beragama/berkeyakinan, tetapi di level anggota tidak sebaik itu. Menjalankan pesan yang disampaikan kapolri bagi anggotanya tidak semudah membalikkan telapak tangan.


Halili juga menilai, penting diwacanakan revisi aturan yang memuat pasal penodaan agama. Sebab selama ini peraturan itu dianggap menjadi pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu, termasuk dalam menafsirkan keyakinan.


"Sederhana saja, pemerintah merevisi UU PNPS 1965 itu harus, dan Pasal 156a KUHP wajib. Soalnya ini yang jadi cerminan," pungkas Halili.


Vonis terhadap Meiliana melengkapi daftar korban pasal penistaan agama yang telah memenjarakan 147 orang sejak pertama kali diberlakukan pada 2004. Beberapa dipenjara karena bersiul saat berdoa. Sementara yang lain dipidana lantaran mengemukakan pendapat di Facebook.


Undang-Undang Dasar Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan beragama tetapi dalam beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus penistaan terhadap agama digelar di pengadilan dengan terdakwa yang dianggap menghina Islam, dan mayoritas terdakwa pada akhirnya dinyatakan bersalah.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore