
Tersangka Ketut Umbu Sugriwa digiring penyidik dengan tangan dan kaki dirantai di Polsek Sukawati, Kamis siang (Indra Prasetia/Jawa Pos Radar Bali)
JawaPos.com - Sungguh bejat perbuatan Sy, 46, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dia tega memperkosa NDL, 18, anak kandungnya. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Kalikajar, Kecamatan Paiton, Sabtu (19/10).
Dia ditangkap tim gabungan. Yaitu, anggota PPA Satreskrim, anggota Opsnal Timur Satreskrim Polres Probolinggo, dan anggota Polsek Gending. Begitu ditangkap, pelaku lantas diamankan ke Mapolres Probolinggo.
Kasus perkosaan itu dimulai tujuh bulan lalu yaitu Maret sampai awal Oktober 2019. Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reny menjelaskan, pemerkosaan pertama terjadi pada Minggu (31/3) pukul 00.00.
Saat itu korban sedang tidur di kamar rumahnya dalam posisi miring. Tiba-tiba pelaku mendekati korban dan tidur di sampingnya. Pelaku kemudian memeluk korban dari belakang. Sebagai anak, NDL tidak menaruh prasangka buruk sama sekali.
“Namun, sambil memeluk korban itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Diancam seperti itu, korban sempat memberontak,” terangnya seperti dikutip Jawa Pos Radar Jember.
Pelaku lantas memukul pinggul korban, serta menutup mulut korban, sambil menyuruh korban diam. Sehingga, korban ketakutan dan akhirnya menurutinya.
Saat itulah kedua tangan korban dipegang dengan kuat dan daster yang dipakai korban diangkat hingga perut. Pelaku pun memperkosa korban.
Tidak hanya sekali. Seminggu kemudian, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya itu. Namun, pada penyidik, pelaku lupa berapa kali memperkosa korban. Menurutnya, terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada awal Oktober.
Karena tertekan, kemudian korban mengadu pada Pakdenya, Yn. Korban mengadu telah diperkosa pelaku. Korban mengadu pada Yn, sebab ibunya tidak di rumah. Sejak beberapa bulan lalu, ibu korban bekerja di Malaysia. Sejak ditinggal ibunya bekerja, korban tinggal bertiga di rumahnya. Yaitu dengan pelaku dan kakak lelakinya.
Mendapat aduan dari korban, Yn lantas mengantar korban laporan ke unit PPA Polres Probolinggo, Rabu (16/10). Petugas pun langsung memburu pelaku. “Aduan tersebut kami proses lebih lanjut. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, kami mencari pelaku. Sabtu sekitar pukul 12.00, pelaku tertangkap di Desa Kalikajar saat berada di rumah saudaranya,” pungkasnya.
Petugas juga mengamankan baju yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan pasal 76 D juncto pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.“Kami kenakan pasal perlindungan anak. Sebab, pada saat kejadian korban masih berusia 17 tahun 7 bulan,” paparnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
