Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Desember 2018 | 01.30 WIB

Tak Akan Minta Maaf, GKR Hemas Akan Tempuh Jalur Hukum

SANKSI: GKR Hemas saat melakukan konferensi pers di kantor DPD RI DIJ, Jumat (21/12). - Image

SANKSI: GKR Hemas saat melakukan konferensi pers di kantor DPD RI DIJ, Jumat (21/12).

JawaPos.com - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memastikan tak akan meminta maaf terhadap kepemimpinan Oesman Sapta Odang atau OSO di DPD RI yang telah memberikannya sanksi. Ia juga akan menempuh jalur hukum terhadap apa yang dialaminya.


"Saya tidak akan meminta maaf, karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita. Saya juga akan menempuh jalur hukum," kata Hemas, saat konferensi pers di kantor DPD RI DIJ, Jumat (21/12).


Dalam poin sanksi yang diterima Hemas, juga diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI. Yakni berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional, kepada masyarakat yang diwakilinya


"Sebetulnya saya disuruh minta maaf di dalam sidang, dia masih ingin menghadirkan saya secara fisik di dalam sidang yang tidak pernah saya mau menghadiri," katanya.


Menghadiri rapat paripurna dan meminta maaf sama saja mengakui kepemimpinan OSO di DPD RI. Sedangkan sikapnya sejak lama tak mengakui kepemimpinan mereka.


Ia juga mengaku, selama 2017 tak mendapatkan anggaran reses. Namun hal itu tak dipermasalahkannya. "Yang penting bagi saya bisa bekerja untuk masyarakat Jogja dan Indonesia. Bahwa saya tetap bekerja, saya yakin apa yang saya lakukan," katanya.


Sebelumnya, Ketua BK DPD RI Mervin S Komber mengatakan, Hemas sudah lebih 6 kali tak menghadiri sidang paripurna DPD RI, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.


Selain GKR Hemas, senator lain dari Provinsi Riau, Maimana Umar juga dikenai sanksi pemberhentian sementara. Sebelumnya, keduanya telah mendapat sanksi peringatan lisan dan dilanjutkan dengan tertulis. Namun tidak ada perubahan terhadap keduanya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore