
TUNGGU PROSES: Tatang Istiawan (kanan) setelah diperiksa di kantor Kejari Trenggalek untuk menjalani tes kesehatan pada Kamis malam (18/7). (Zaki Jazai/Jawa Pos Radar Trenggalek)
JawaPos.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memperkirakan Tatang Istiawan Witjaksono (TI) alias Dr H Istiawan, bos media di Surabaya, diduga bersalah dalam dugaan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal usaha percetakan dalam perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Trenggalek. Itu terjadi setelah pria yang dulu menjabat direktur utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan.
Sebelumnya, TI menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Soeharto (S), mantan bupati Trenggalek. Selanjutnya, berdasar bukti-bukti dan keterangan saksi lain, TI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
’’Setelah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin (Kamis, 18/7, Red) sebelum ditahan merupakan pemeriksaan ketiga,’’ ungkap Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa.
Dia melanjutkan, selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Dibuktikan pada hari itu, TI selalu memenuhi panggilan dan datang sendiri. Kendalanya, TI terlambat karena kedatangannya berbeda jam dari waktu yang dijadwalkan penyidik kejaksaan.
’’Seperti pemanggilan yang terakhir kemarin (Kamis, 18/7, Red. TI dijadwalkan diperiksa pukul 08.30, tapi dia tiba sekitar pukul 11.30,’’ kata Lulus.
Dengan demikian, TI baru sekali diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Sebab, untuk pemanggilan terakhir, ada dua agenda pemeriksaan. Yaitu, TI sebagai saksi untuk tersangka S dan sebagai tersangka.
Dengan berbagai pertimbangan, termasuk saran dari tim dokter yang menyatakan bahwa kondisi TI sudah membaik dan tidak perlu dirawat, maka kejaksaan langsung menahannya dan menitipkannya ke Rutan Kelas II-B Trenggalek.
’’Seluruh proses hukum sebelum dilakukan penahanan telah kami lakukan. Seperti tersangka yang lain, penahanan ini dilakukan untuk penyidikan selanjutnya,’’ jelas Lulus.
Sebagaimana diberitakan, kasus penyertaan modal PT BGS yang dibentuk atas kerja sama PDAU Trenggalek dengan PT Surabaya Sore masih berlanjut. Buktinya, Kamis (18/7), Kejari Trenggalek memanggil TI yang dulu menjadi pemilik PT Surabaya Sore dan Dirut PT BGS. Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, TI tiba di Kejari Trenggalek sekitar pukul 11.30. Setelah itu, yang bersangkutan langsung diperiksa penyidik dari kejaksaan secara maraton hingga sekitar pukul 20.40.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena saat itu TI menjalani dua pemeriksaan. Pertama, sebagai saksi terkait tersangka S yang merupakan mantan bupati Trenggalek yang ditahan pada Mei. Kedua, sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU Trenggalek.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes kesehatan, akhirnya TI ditahan kejari untuk penyidikan selanjutnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
