
TAK BOLEH: Gubernur DIJ HB X meminta perusahaan patuh terhadap keputusan pemerintah pusat. Tepatnya dalam penyaluran tunjangan hari raya (THR). Selambat-lambatnya maksimal satu Minggu sebelum hari raya Idul Fitri tiba. (DWI AGUS/
JawaPos.com - Gubernur DIJ HB X meminta perusahaan patuh terhadap keputusan pemerintah pusat. Tepatnya dalam penyaluran tunjangan hari raya (THR). Selambat-lambatnya maksimal satu Minggu sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini juga berpesan perusahan jujur. Tidak mengurangi ketentuan THR yang ditetapkan. Batasnya adalah satu kali gaji pokok bulanan.
“THR ya harus dibayarkan. Sesuai ketentuan harus dibayar penuh, tidak bisa dikurangi. Pokoknya tidak boleh (dikurangi),” jelasnya saat ditemui di Kompleks Kantor Kepatihan seperti dikutip Radar Jogja, Kamis (15/4).
Sementara itu Kepala Disnakertrans DIJ Aria Nugrahadi masih memantau kondisi setiap perusahaan. Diakui olehnya ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. Setidaknya mengacu pada catatan tahun sebelumnya.
Kondisi keuangan perusahan terkini diakui olehnya fluktuatif. Terlebih semenjak terpapar pandemi Covid-19. Menyebabkan biaya produksi dan pemasukan tak seimbang.
“Yang jelas, ini masih kami laksanakan. Intinya kami lakukan, teruskan untuk SE Menaker. Kalau data itu (perusahaan), data itu belum ada. Kan prinsipnya kewajibannya semua membayarkan,” katanya.
Aria menuturkan ada 36 perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR. Merupakan kejadian tahun sebelumnya saat Pandemi Covid-19. Walau akhirnya telah membayarkan secara bertahap.
Aria mengingatkan adanya sanksi bagi pelanggar kesepakatan. Berupa denda dan sanksi administratif. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
“Sanksinya kalau tidak memberikan THR sampai tidak boleh beroperasi termasuk ijin usaha dicabut. Untuk koordinasinya ini ada kabupaten kota dan provinsi. Kami wajib juga untuk melaporkan ke Kemenaker,” ujarnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota. Berupa surat edaran yang berlandaskan SE Kemenaker. Peran lain adalah deteksi dini bersama perusahaan-perusahaan yang berpotensi tidak membayarkan THR-nya.
Disnakertrans DIJ juga akan membuat posko aduan THR. Peran ini turut melibatkan dinas yang berada di masing-masing kabupaten dan kota. Upaya lain adalah melakukan dialog kepada perusahaan.
“Dialog bagi perusahaan-perusahaan yang masih terkena dampak pandemik. Jadi kalau ada perusahaan yang masih terkena pandemik diarahkan untuk dialog, tetapi tetap harus memberikan THR-nya,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=sWkV2qSi70g

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
