Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Agustus 2018 | 23.32 WIB

Masih Buntu, 5 Bacaleg Nasdem Jogja Terancam Gagal Nyaleg

Proses sidang ajudikasi DPW Nasdem DIJ di Bawaslu DIJ, Senin (20/8). - Image

Proses sidang ajudikasi DPW Nasdem DIJ di Bawaslu DIJ, Senin (20/8).

JawaPos.com - Proses ajudikasi atas sengketa yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masih buntu.


Sidang yang digelar di kantor Bawaslu DIJ pada Senin (20/8) mengenai tak memenuhi syarat 5 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Nasdem itu terpaksa harus ditunda pada Kamis (23/8) untuk sidang lanjutan.


Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU DIJ, Siti Ghoniyatun mengatakan, secara prinsip pihaknya tetap memberikan jawaban yang sama.


"Sesuai dengan berita acara yang kami berikan, bahwa memang nama dari bacaleg itu tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat," katanya, usai proses ajudikasi, Senin (20/8).


Kelima bacaleg dari Nasdem itu tidak melampirkan beberapa berkas persyaratan dalam batasan waktu yang telah ditentukan. Yaitu pada pukul 24.00 WIB pada 31 Juli 2018 lalu.


Kelima bacaleg tingkat provinsi di DIJ itu ada yang tak melampirkan legalisir ijazah. Kemudian ada juga yang tidak menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) mengenai tak pernah menjadi narapidana dengan kurungan 5 tahun atau lebih.


"Syarat pendidikan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) tidak ada. Kemudian surat dari Pengadilan Negeri juga tidak disampaikan ke kami," ucapnya.


Sementara itu Kuswandi, Kuasa Hukum dari Nasdem DIJ mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa ke Bawaslu atas keputusan dari KPU DIJ ini atas pemahaman. Bahwa hukum, menurutnya bukan hanya sebatas norma saja.


"Tapi juga adanya azas. Adanya peraturan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Menurut hemat kami seperti itu," katanya.


Dijelaskannya, di atas peraturan KPU ada aturan UU Pemilu. Isinya ada yang menyatakan bacaleg harus bebas dari terlibat kasus pidana baik umum maupun khusus.


"Bacaleg kami kan tidak terlibat, substansinya tidak terkena pidana. Selain itu juga ijazah, dicek bukan masalah ada atau tidak (surat lampiran). Tapi keabsahan. Adanya peraturan KPU itu untuk menyaring calon, jadi dibuktikan bukan untuk persyaratan," kata dia.


Namun jika memang nantinya upaya di Bawaslu ini masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan, maka pihaknya akan menempuh jalur lain. Yaitu melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu DIJ, Sri Rahayu Werdaningsih menambahkan, sidang ditunda pada Kamis (23/8) mendatang. "Hari ini yang dibahas adanya pertentangan UU. Itu pendapat dari pemohon (Nasdem) bisa disampaikan saat penyampaian kesimpulan. Karena sangat substantif. Sidang kami tunda Kamis nanti," ucapnya.


Ajudikasi yang digelar di Bawaslu DIJ pada Senin (20/8) pagi juga diagendakan pembahasan sengketa yang diajukan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun karena pejabat yang berwenang dari partai itu tak hadir, maka juga ditunda.


DPW PPP DIJ sendiri sebelumnya mengajukan sengketa atas 1 bacalegnya dinyatakan tak memenuhi syarat. Karena persoalannya juga hampir sama, yaitu tak melampirkan surat sehat rohani.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore