
Oyong Mami (baju tahanan nomor 3) dan Andi Rudiyanto (baju tahanan nomor 4) bersama Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dhianda.
JawaPos.com- Chairil alias Oyong Mami, 48, kembali berurusan dengan polisi. Lelaki yang baru sebulan keluar dari penjara itu dihajar massa karena menggasak tas milik seorang guru agama di Pekanbaru, Riau.
Oyong sendiri merupakan residivis pencurian dengan modus gembos ban. Dia kerap beraksi bersama kawannya, Andi Rudiyanto. 41.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, kedua pelaku beraksi di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau. Saat itu, korban bernama Syafrianda, 24, yang merupakan guru agama di salah satu sekolah di Pekanbaru, sedang mengendarai mobil.
Korban baru saja mengambil uang sebesar Rp 3 juta di Bank BNI, Jalan Imam Munandar. Uang itu rencananya hendak dibelikan emas oleh korban."Ketika di Jalan Pattimura, ban mobil korban bocor. Dia turun dan menggantinya. Tapi saat sedang mengganti ban, ada dua laki-laki yang tidak dikenal datang ke arah korban. Salah satu dari mereka buka pintu depan sebelah kanan mobil dan mengambil tas korban berisi uang," kata Kanit, Selasa (16/10).
Korban yang mendengar suara pintu mobilnya ditutup langsung menghentikan kegiatan ganti ban. Saat itu juga, korban mendengar teriakan jambret dari anak-anak sekitar. Sontak laki-laki itu berlari membawa tas korban menuju pelaku yang sedang menunggu di motor.
"Korban juga ikutan teriakin jambret. Warga yang berada di sekitar TKP berupaya mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga setelah rantai sepeda motornya putus. Mereka akhirnya dihajar massa," ucap Halim.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang digebukin warga langsung meluncur ke lokasi. Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut.
"Menurut pengakuannya, Oyong Mami ini residivis atas kasus gembos ban juga. Dia baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu. Mereka sudah diamankan di Mapolsek bersama barang bukti," ujar Kanit.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor, sebuah tas warna coklat berisi uang tunai Rp 3 juta milik korban. "Atas perbuatannya, mereka terancam dipenjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
