Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Oktober 2018 | 00.05 WIB

Residivis Modus Gembos Ban Dimassa Usai Gagal Gasak Tas Guru Agama

Oyong Mami (baju tahanan nomor 3) dan Andi Rudiyanto (baju tahanan nomor 4) bersama Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dhianda. - Image

Oyong Mami (baju tahanan nomor 3) dan Andi Rudiyanto (baju tahanan nomor 4) bersama Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim dan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dhianda.

JawaPos.com- Chairil alias Oyong Mami, 48, kembali berurusan dengan polisi. Lelaki yang baru sebulan keluar dari penjara itu dihajar massa karena menggasak tas milik seorang guru agama di Pekanbaru, Riau.


Oyong sendiri merupakan residivis pencurian dengan modus gembos ban. Dia kerap beraksi bersama kawannya, Andi Rudiyanto. 41.


Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, kedua pelaku beraksi di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau. Saat itu, korban bernama Syafrianda, 24, yang merupakan guru agama di salah satu sekolah di Pekanbaru, sedang mengendarai mobil.


Korban baru saja mengambil uang sebesar Rp 3 juta di Bank BNI, Jalan Imam Munandar. Uang itu rencananya hendak dibelikan emas oleh korban."Ketika di Jalan Pattimura, ban mobil korban bocor. Dia turun dan menggantinya. Tapi saat sedang mengganti ban, ada dua laki-laki yang tidak dikenal datang ke arah korban. Salah satu dari mereka buka pintu depan sebelah kanan mobil dan mengambil tas korban berisi uang," kata Kanit, Selasa (16/10).

Korban yang mendengar suara pintu mobilnya ditutup langsung menghentikan kegiatan ganti ban. Saat itu juga, korban mendengar teriakan jambret dari anak-anak sekitar. Sontak laki-laki itu berlari membawa tas korban menuju pelaku yang sedang menunggu di motor. 

"Korban juga ikutan teriakin jambret. Warga yang berada di sekitar TKP berupaya mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga setelah rantai sepeda motornya putus. Mereka akhirnya dihajar massa," ucap Halim.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian yang digebukin warga langsung meluncur ke lokasi. Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut. 

"Menurut pengakuannya, Oyong Mami ini residivis atas kasus gembos ban juga. Dia baru saja keluar dari penjara sebulan yang lalu. Mereka sudah diamankan di Mapolsek bersama barang bukti," ujar Kanit.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor, sebuah tas warna coklat berisi uang tunai Rp 3 juta milik korban. "Atas perbuatannya, mereka terancam dipenjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Dida Tenola
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore