Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 September 2022 | 18.03 WIB

Batalyon 120 Sita Sajam, Kewenangan Ormas Itu Disorot

Ilustrasi: Anggota Brimob dikeroyok oknum ormas di Depok - Image

Ilustrasi: Anggota Brimob dikeroyok oknum ormas di Depok

JawaPos.com – Nama Batalyon 120 belakangan ini viral. Kendati mirip satuan militer, Batalyon 120 adalah organisasi masyarakat (ormas) di Makassar. Nama ormas itu melambung sejak Minggu (11/9). Waktu itu polisi menggerebek markas ormas tersebut. Polisi mengamankan 48 orang dan menyita berbagai jenis senjata tajam.

Mulai 164 anak panah, 4 buah parang, 1 senjata rakitan, 3 buah ketapel panah busur, hingga 38 botol minuman keras.

Sehari setelah operasi tersebut, semua orang yang diamankan malah dibebaskan. Alasannya, tidak ada perbuatan pidana. Sebab, semua senjata dan miras itu adalah temuan Batalyon 120 yang akan diserahkan kepada Polrestabes Makassar untuk dimusnahkan. Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Tallo Iptu Faisal yang terlibat dalam penggerebekan itu malah dicopot.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Komang Suartana yang dikonfirmasi Jawa Pos kemarin menjelaskan, pencopotan Iptu Faisal tidak berhubungan dengan penggerebekan Batalyon 120. Pencopotan itu merupakan wewenang dan kebijakan Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto. ”Untuk penyegaran,” ujarnya.

Apa kewenangan Batalyon 120 merazia senjata? Komang menjawab bahwa Batalyon 120 tidak memiliki kewenangan. Senjata-senjata itu mereka dapatkan saat sosialisasi program kerja. ”Ya, kan mereka teman. Dimintalah senjata-senjata itu biar tidak digunakan untuk kriminal,” paparnya.

Menurut Komang, Batalyon 120 membantu menjaga keamanan secara persuasif. Kelompok tersebut dibentuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) dan Kapolrestabes Makassar. ”Anggotanya anak putus sekolah yang perlu dibina dan disalurkan,” ujarnya.

Menurut dia, wali kota akan menyalurkan para anggota Batalyon 120 menjadi satuan pengamanan (satpam). Bisa disalurkan sesuai dengan kebutuhan. ”Kapolres hanya mengawasi,” katanya.

Pada bagian lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, perbuatan Batalyon 120 mengambil senjata tajam dari masyarakat sipil itu semacam razia. Kondisi itu merupakan overcapacity atau melebihi kewenangan. ”Tidak boleh,” tegasnya.

Dia menjelaskan, ormas tidak boleh mengambil alih fungsi pemerintah. Batalyon 120 yang merazia senjata tajam dan akan diserahkan ke Kapolres jelas mengambil alih wewenang polisi. ”Tindakan yang sangat ngaco,” katanya.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, Batalyon 120 adalah efek negatif saat polisi membuat, melaksanakan, dan mengawasi aturannya sendiri. ”Aturannya dalam Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa,” jelasnya.

Batalyon 120 yang awalnya dibentuk sebagai partisipasi masyarakat berubah menjadi berpotensi mengganggu keamanan. Hal itu disebabkan pembinaan dan pengawasan yang sangat lemah. ”Membuat ormas ini merasa dilindungi forkopimda,” paparnya.

Pada bagian lain, keputusan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyiapkan skema bantuan dana CSR bagi Batalyon 120 menuai sorotan. Ahli relasi dan kerja sama daerah Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Amril Hans menyatakan, penggunaan anggaran CSR diatur dalam PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.

Anggaran CSR tak serta-merta diberikan kepada satu pihak atau instansi. Terutama ke organisasi yang tak memiliki output jelas dan tidak terdata di pemkot melalui kesbangpol. ”Secara aturan kebijakan, tidak boleh ada privilese (hak istimewa) kepada lembaga atau organisasi tertentu,” ujarnya kepada FAJAR kemarin.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore