Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 September 2018 | 02.42 WIB

Pelaku Bunuh PK Sunan Kuning Karena Tak Puas Pelayanan di Ranjang

Dicky C. Putra, pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Wisma Mr. Classic saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9). - Image

Dicky C. Putra, pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Wisma Mr. Classic saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9).

JawaPos.com - Pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Wisma Mr. Classic bernama Sinar Agustin alias Ninin alias Ninin, 23, mengaku sempat berhubungan badan sebelum menghabisi korbannya. Pelaku berinisial Dicky C. Putra, 16, warga Babangkerep, Ngaliyan itu sampai tega merencanakan dan akhirnya membunuh korban lantaran kesal dengan pelayanan ranjang yang kurang memuaskan.


Kapolsek Semarang Barat Kompol Donny Eko Listianto mengatakan, pelaku pada bulan Agustus lalu sempat bertemu dan berhubungan intim dengan korban. "Akan tetapi, karena tidak puas, dia kesal. Dan mulailah merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujarnya saat gelar kasus di Markasnya, Sabtu (15/9).


Kapolsek mengatakan, Dicky datang ke lokasi kejadian pada hari Rabu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah membawa botol berisi oli bekas dalam botol plastik kemasan dari rumahnya. Cairan inilah yang kemudian menimbulkan aroma solar dari tubuh Ninin.


Dicky yang sudah mem-booking Ninin langsung saja menuju kamar korban untuk rencananya segera beradegan ranjang. Namun demikian, pelaku hanya membawa uang Rp 100 ribu saja. Padahal, Ninin mentarif Rp 200 ribu sekali 'main'.


"Tersangka mintanya 'main', pertama sudah. Lalu minta lagi. Tapi disuruh bayar dulu 200 ribu padahal punyanya cuma 100 ribu. Tapi tetap minta, sama korban cuma dikasih oral. Itu juga sambil menagih tersangka yang bikin dia juga makin kesal," sambung Donny.


Perasaan kesal inilah yang membulatkan tekad Dicky untuk menghabisi Ninin. Kemudian, dicekiknya leher korban. Sang pemandu lagu itu awalnya sempat berontak dan bahkan menggigit jari pelaku. Saat mencoba berteriak, tersangka langsung membekap wajahnya dengan bantal.


"Dicekik sampai 5 atau 10 menitan hingga akhirnya benar-benar kehabisan nafas. Lalu oli tadi disiramkan ke seluruh tubuh korbannya untuk menghilangkan sidik jari. Dan ditutupi selimut sebelum ditinggal pergi dan ditemukan Kamis sorenya. Saat itu, Hp (handphone) korban juga diambil," terangnya lagi.


Sementara tersangka sendiri mengaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap Ninin. Pasalnya, saat memakai jasa korban pada Agustus lalu, dia merasa tidak puas bahkan setelah membayar Rp 200 ribu.


"Iya, nggak puas. Dia cerewet. Bilang lemas dan nggak mau banyak gerak," ujar pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar ini.


Selama dalam pengejaran, atau sebelum diciduk oleh jajaran Polsek Semarang Barat didukung oleh Polsek Mijen dan Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9) dini hari tadi, pelaku mengungkap bahwa dirinya selama ini bersembunyi di rumahnya. "(Sesudah kejadian) saya langsung pulang ke rumah. Sembunyi. Sambil ngecek-ngecek medsos gimana update-nya," akunya lagi.


Kembali ke Kapolsek Donny, dalam hal ini ia menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu buah handphone yang digasak pelaku, kaos, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang dikendarainya saat mendatangi dan meninggalkan lokasi kejadian.


Atas perbuatannya, Dicky dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


"Penanganan mengacu pada undang-undang peradilan anak karena status tersangka yang masih di bawah umur," tandasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore