Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Agustus 2018 | 15.03 WIB

Terduga Teroris yang Ditangkap di Palangka Raya Mantan Pegawai Rutan

Ilustrasi: Anggota Densus 88 meringkus Lu, terduga teroris di Palangka Raya. Lu diketahui merupakan mantan ASN Kemenkumham Kalteng. - Image

Ilustrasi: Anggota Densus 88 meringkus Lu, terduga teroris di Palangka Raya. Lu diketahui merupakan mantan ASN Kemenkumham Kalteng.

JawaPos.com - Lu, terduga teroris yang diringkus aparat Densus 88 Antiteror di Palangka Raya, Senin (13/8), diketahui mantan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Dia baru saja menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena disersi.


Ruli, tetangga Lu di Gang Rukun, Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya menuturkan, terduga teroris itu termasuk warga pendiam dan jarang berkomunikasi dengan warga. Yang bersangkutan terkenal rajin beribadah dan sering pergi ke musala.


"Jika berkomunikasi hanya jika saat berpapasan saja dan itu hanya tegur sapa saja, namun sebelumnya yang bersangkutan orangnya ramah dan berkomunikasi dengan baik,” jelasnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/8).


Dia mengatakan, Lu bekerja di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Namun, setengah tahun belakangan ini, Lu tidak kelihatan bekerja dan mengenakan seragam dinasnya. “Saya memang sempat menaruh curiga kepada yang bersangkutan, karena sifatnya yang tertutup belakangan ini dan rambutnya gondrong,” terangnya.


Terpisah, Kepala Divisi Pemasayarakat Kemenkumham Kalteng Anthonius Mathius A membenarkan status Lu yang pernah menjadi ASN di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Akan tetapi saat penangkapan, status Lu sudah dinyatakan sebagai desertir alias diberhentikan dengan tidak hormat.


“Saya tadi sudah konfirmasi ke kapolres. Dia menyampaikan bahwa yang diamankan itu pegawai kami. Saya juga konfirmasi dengan Direktur Reskrim Polda, beliau juga menyampaikan bahwa pegawai kami," ungkap Anthonius Mathius A.


"Untuk penerapan pasal teroris masih belum bisa dilakukan karena masih pendalaman. Kami juga belum bisa bertemu,” sambungnya.


Dia menjelaskan, Lu sewaktu mengabdi di Rutan dikenal dengan sosok tertutup. Bahkan informasi dari teman-temannya yang ada di Rutan Palangka Raya, Lu susah diajak berkomunikasi. “Saya sempat menegur dia dua kali. Informasi dari teman-temannya, dia susah berkomunikasi sesama temannya,” kata dia.


Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Yoseph menambahkan, Lu sudah bekerja di Rutan Palangka Raya sejak 2000. Saat itu dia masih berstatus sebagai CPNS. Dua tahun kemudian dia diangkat menjadi PNS. Ketika diberhentikan tidak dengan hormat pada 2017, pangkat terakhirnya III/B.


“Dia 17 tahun bekerja di Rutan Palangka Raya, tetapi sejak 2017 itu, memang sudah tidak aktif lagi. Sejak Juni-31 Juli 2017 tidak pernah masuk kerja. Berkisar hampir dua bulan,” jelas Yoseph di ruang kerjanya, Senin (13/8).


Dia menjelaskan, karena sudah tidak masuk kerja selama 2 bulan tanpa keterangan, Lu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Sebab, saat dipanggil untuk berita acara pemeriksaan menjelaskan kedisplinan masuk kerja, Lu tidak datang hingga dua kali.


“Yang bersangkutan memang tidak mau datang. Artinya ini pembangkangan secara aturan kepegawaian kami. Untuk itu, tim membuat kesimpulan. Atas peraturan kepegawaian yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman tingkat berat, dan diusulkan diberhentikan tidak hormat,” jelas Yoseph.


Yoseph mengungkapkan, sejak Maret 2018 usulan pemberhentian sudah diterima Kanwil Kemenkumham Kalteng. 11 Juli 2018 usulan pemberhentian secara tidak hormat Lu sudah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham.


“Pada Tanggal 11 Juli yang lalu. Hari ini sudah tanggal 13 Agustus, berarti sudah 1 bulan 2 hari, insepktur jenderal sudah menyetujui yang bersangkutan untuk dipecat. Jadi kami menunggu SK dari Kemenkumham untuk pemecatannya. Jadi statusnya sudah ASN Rutan Palangka Raya nonaktif. Bertugas hanya di rutan sebagai anggota regu jaga,” jelas dia.


Namun, sambung dia, berdasarkan kejelasan dari berita acara pemeriksaan, kinerja Ludiono sebelum tahun 2017 itu biasa saja. Tidak ada yang aneh. Namun belakangan sudah menunjukkan tidak cinta kepada almamater. Berpakaian atribut Kemenkumham punt tidak lagi. Bahkan rambut diperpanjang.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore