
PEMERASAN: Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo (baju putih) menunjukkan barang bukti kejahatan dan tersangka sewaktu rilis kasus di Mapolres Batu, Kamis (11/10).
JawaPos.com - Profesi wartawan rupanya masih menjadi pilihan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi dan mengambil keuntungan pribadi. Seperti halnya yang dilakukan oleh Didik Purwanto, 55, warga Kelapa Gading, Kelurahan Rembang, Kota Blitar.
Dengan mencatut dan mengaku sebagai wartawan Jawa Pos, pria pengangguran tersebut memeras para pejabat di sejumlah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Tidak main-main, aksi culasnya tersebut dilakukan dengan meminta sejumlah uang kepada kepala dinas melalui pesan singkat atau SMS. Akibat aksinya tersebut, Didik pun diciduk jajaran kepolisian resort Batu.
Kamis (11/10), Didik hanya bisa tertunduk malu saat digelandang oleh petugas Polres Batu menuju ruangan Rupatama Polres Batu. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Didik dengan lirih menjawab pertanyaan dari petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan, dalam melakukan aksinya, Didik menggunakan modus dengan cara mencari nomor telepon kepala dinas ke kantor Pemkot maupun Pemkab.
"Jadi dia ini bertanya (nomor) kepala dinas ke kantor. Setelah dapat nomor, pelaku kemudian mengirimkan SMS kepada korbannya," ujarnya, Kamis (11/10).
Kemudian, lanjut Anton, pelaku kemudian mengirimkan sebuah pesan SMS yang berisi jika dirinya meminta sumbangan tali asih untuk temannya yang sedang dioperasi. Tak lupa, pelaku juga menuliskan jika dia merupakan wartawan Jawa Pos.
Pelaku pun sempat mengirimkan SMS tersebut ke salah satu pejabat Pemkot Batu pada 3 September lalu. Namun, korban tidak menanggapi pesan tersebut. Pelaku kemudian kembali mengirim pesan singkat yang berisi umpatan. "Kekesalan itu diungkapkan lewat SMS ke Kadis Pemkot. Kemudian korban melapor ke Polres dan kami tindak lanjuti," kata dia.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di kontrakannya di Blitar. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone (HP) yang digunakan oleh tersangka untuk menghubungi para korban. "Juga ada kartu ATM yang biasanya menampung uang transferan dari korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya telah melakukan aksi tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Sasarannya pun khusus ditujukan kepada kepala dinas di lingkungan pemkot maupun pemkab. Pelaku pun sudah mengantongi puluhan juta dari aksinya tersebut.
"Mayoritas dilakukan di Jawa Timur. Sekali minta, jumlahnya bervariasi. Ada yang Rp 100 ribu, Rp 500 ribu, sampai Rp 1 juta," terangnya. Pada saat melakukan aksinya, pelaku menyamarkan namanya menjadi Yuda. Nomor telepon yang dipakai pun sama.
Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari menganggur itu dikenai pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022