
Bupati Jember saat mengikuti evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) secara daring bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kamis (10/9). Diskominfo Jember/Antara
JawaPos.com–Bupati Jember Faida akhirnya menanggapi sanksi administratif yang diberikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepadanya karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020.
”Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat keluar kota,” kata Faida seperti dilansir dari Antara di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (10/9).
Faida memahami terkait dengan sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama 6 bulan sesuai dengan Surat Gubernur Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
”Bupati itu jabatan politik. Jadi ada risiko politik pada tahun politik. Saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD,” tutur Faida.
Dia mengatakan, Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.
”Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, dewan menyandera hak-hak rakyat,” terang Faida.
Dia menilai soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan. Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, dia dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5vrae6mlcjc

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
