Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Agustus 2018 | 07.25 WIB

Terkait Mahar Rp 500 Miliar, Pukat UGM: Andi Arief Harus Dipanggil

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno - Image

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

JawaPos.com - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar angkat bicara terkait dugaan mahar dalam majunya Sandiaga Uno menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019.


Angkanya pun cukup fantastis mencapai Rp 500 miliar untuk sejumlah partai politik. Tudingan tersebut tentu harus ditelusuri. Karena ada pasal pelarangan terkait pemberian mahar tersebut.


"Karena itu serius. Menurut saya, Andi Arief harus dipanggil KPU. Kan pelanggaran Pemilu," katanya, saat ditemui usai mengunjungi kediaman Mahfud MD, Jumat (10/8) malam.


Penting untuk diusutnya tuduhan itu, menurutnya karena negara ini sedang membangun sistem demokrasi yang lebih baik. Kejadian seperti ini sangat mencoreng proses demokrasi.


"Kejadian seperti ini sering dibicarakan ketika saat proses negosiasi, tapi tidak pernah dibuktikan. Gunanya pasal itu untuk ditegakkan. Nanti bisa berimplikasi banyak, salah satunya pembatalan pencalonan. Harus dikejar. Karena walaupun hanya dibicarakan Rp 500 miliar menurut saya itu penting," katanya.


Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga menyinggung sikap Partai Demokrat. Sikap awal, salah seorang elite partai itu jelas mengatakan ada uang. Namun tiba-tiba bergabung menjadi partai koalisi.


"Demokrat sendiri sikap awalnya jelas mengatakan ada duit, tiba-tiba bergabung. Kita kan logika, kalau gitu PAN, PKS dapat duit, harusnya Demokrat dapat duit juga dong. Makanya harus diklarifikasi," tegasnya.


Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut Sandi memberikan uang sebanyak Rp 500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) demi mengusungnya menjadi cawapres mendampingi Prabowo.


Sandiaga pun kini secara resmi menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 mendatang. Setelah mendaftar di KPU pada Jumat (10/8).

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore