
Mas Bechi saat digelandang ke Lapas Medaeng. Dipta Wahyu/JawaPos
JawaPos.com–Sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) akan disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk menangani kasus pencabulan anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
”Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin (11/7).
Dia memastikan, berkas perkara sudah sampai di Kejati Jatim. Berkas yang diterima pada Jumat (8/7) itu kini diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
”Dalam prosesnya, JPU termasuk saya sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” kata Mia.
Bila terdakwa tidak memenuhi jeratan pasal awal, dinaikkan dengan pasal berikutnya, dan pasal terakhir. Saat ini, Mas Bechi dijerat pasal berlapis.
Mas Bechi dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan ancaman hukuman pidana 12 tahun dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
”Kemudian ada pasal 289 KUHP tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Mia.
Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari pihak majelis hakim pengadilan negeri. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenangan Kejati Jatim.
”Kami yakin bahwa majelis memproses dengan sesuai waktu yang diberikan,” terang Mia.
Dia berharap persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. Sehingga, MSAT tidak lepas dari jeratan hukum yang ditetapkan.
”Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis,” ucap Mia.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
