
Ilustrasi: KLHK gencarkan penindakan terhadap penangkap satwa liar.
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari berbagai wilayah di Maluku dan Papua. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku dan Papua A.G. Marthana mengatakan, tim penyidik telah mempersiapkan berkas tuntutan terhadap tersangka WJM, 43.
Pria berkebangsaan Amerika Serikat itu kedapatan akan menyelundupkan ratusan satwa liar yang diawetkan (opsetan) ke luar Indonesia. "Berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan akan kami lakukan setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Marthana kemarin (10/6).
Dia menjelaskan, operasi yustisi telah dilakukan awal tahun lalu. Itu adalah bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku-Papua.
WJM tertangkap di Bandara Sentani Januari lalu. Saat itu dia mencoba untuk menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, KLHK menyita 2 opsetan tikus, 1 opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, 5 lembar kulit reptil, serta 220 opsetan burung berbagai jenis.
Atas kejahatan itu, WJM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Dia dijerat dengan pasal 21 ayat 2 guruf b, c, dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
