Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Juni 2018 | 21.24 WIB

Selundupkan Satwa Langka yang Diawetkan, WN AS Bakal Disidangkan

Ilustrasi: KLHK gencarkan penindakan terhadap penangkap satwa liar. - Image

Ilustrasi: KLHK gencarkan penindakan terhadap penangkap satwa liar.

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan penyelundupan satwa liar yang dilindungi dari berbagai wilayah di Maluku dan Papua. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku dan Papua A.G. Marthana mengatakan, tim penyidik telah mempersiapkan berkas tuntutan terhadap tersangka WJM, 43.


Pria berkebangsaan Amerika Serikat itu kedapatan akan menyelundupkan ratusan satwa liar yang diawetkan (opsetan) ke luar Indonesia. "Berkas dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan akan kami lakukan setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Marthana kemarin (10/6).


Dia menjelaskan, operasi yustisi telah dilakukan awal tahun lalu. Itu adalah bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku-Papua.


WJM tertangkap di Bandara Sentani Januari lalu. Saat itu dia mencoba untuk menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, KLHK menyita 2 opsetan tikus, 1 opsetan kuskus, 34 lembar kulit satwa mamalia, 5 lembar kulit reptil, serta 220 opsetan burung berbagai jenis.


Atas kejahatan itu, WJM ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Dia dijerat dengan pasal 21 ayat 2 guruf b, c, dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore