Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 April 2019 | 23.51 WIB

Berbuat Asusila, Komisioner KPU Kota Jogjakarta Dipecat

Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan (Ridho Hidayat/JawaPos.com) - Image

Ketua KPU DIJ Hamdan Kurniawan (Ridho Hidayat/JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), R Moeh. Nufrianto Aris Munandar diberhentikan lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Ngampilan, Kota Jogjakarta. Pemberhentian tersebut sesuai dengan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hamdan Kurniawan, Ketua KPU DIJ mengatakan, peristiwa tindakan asusila itu terjadi pada April 2018 silam. Dilaporkan ke KPU Kota Jogjakarta di Desember pada tahun yang sama, kemudian Januari 2019 pihaknya baru mendapatkan laporan.

"Kami harus gerak cepat atas informasi itu. Kami klarifikasi dengan mengundang semua pihak terkait. Yang bersangkutan ada dugaan pelanggaran kode etik dan kami sendiri memang yang mengadu (ke DKPP)," katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (11/4).

Korban yang merupakan anggota PPK Kecamatan Ngampilan berinisial EP. Peristiwa tindakan asusila terjadi saat keduanya usai menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek). Keduanya berada dalam 1 mobil saat perjalanan pulang. "Kejadian (asusila) lebih dari sekali," kata Hamdan.

Atas pelaporan yang dilakukan KPU DIJ ke DKPP, telah diputuskan bahwa Nurfianto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f juncto Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU Kota Jogjakarta.

"Putusan pada tanggal 10 (April) kemarin. Tapi sebelum putusan itu sekitar 2 Minggu lalu, yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara," kata Hamdan.

Sedangkan untuk pihak perempuan saat ini masih menjadi anggota PPK Kecamatan Ngampilan. Mengenai kondisinya seperti apa, ia pun tak mengetahui secara detail. "Kami tidak (melaporkan) ke polisi, tapi sebatas ke DKPP," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore