Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Februari 2022 | 05.24 WIB

Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (bansos). Pejabat itu yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, perkara yang menjerat pejabat tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan. ”Betul, perkara sekarang sedang disidangkan Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Dodi seperti diansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/2).

Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari. Perkara itu terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.

Dodi menjelaskan, perkara yang menjerat pejabat tersebut yakni berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010. Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). ”Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 235 juta,” ujar Dodi.

Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung juga tertera Daddy didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara itu, dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dodi belum menjelaskan perkara tersebut secara rinci. Meski kini terjerat dugaan kasus korupsi, menurut dia, pejabat tersebut tidak dilakukan penahanan. ”Sidang pembacaan putusan sela Rabu (16/2),” terang Dodi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore