
Warga bermain burung merpati pada sore di pinggiran Kanal Banjir Barat, Petamburan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Kegiatan tersebut dimanfaatkan warga untuk mengisi waktu luang saat pemberlakuan PSBB Jakarta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian burung merpati senilai Rp33,5 juta yang terjadi pada 20 September 2020.
"Pelaku pencurian tersebut berinisial DT (21), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Dia berhasil ditangkap pada hari Selasa (9/2)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Rabu (10/2), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan kasus pencurian burung merpati tersebut terjadi di Warung Jawa, Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, pada hari Minggu, 20 September 2020.
Menurut dia, kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban atas nama Muhammad Irham (42), warga Kecamatan Sokaraja, Banyumas, saat mengecek kandang merpati setelah bangun tidur pada pukul 06.00 WIB.
Sesampainya di kandang merpati, kata dia, korban melihat pintu kandangnya dalam keadaan terbuka dan lima pasang merpati yang ada di dalamnya telah hilang.
"Lima pasang merpati yang hilang itu terdiri atas sepasang blewuk pupur, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepasang blewuk silver, dan sepasang blewuk manggala. Total kerugian yang dialami korban lebih kurang lebih Rp33,5 juta," katanya.
Terkait dengan kronologi penangkapan terhadap pelaku, Kasatreskrim mengatakan pihaknya setelah menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menawarkan burung merpati yang diduga mirip dengan ciri-ciri merpati milik Muhammad Irham yang dilaporkan hilang.
Setelah mengetahui identitas orang yang menjual merpati tersebut, kata dia, pihaknya segera mendatangi rumah pelaku yang diketahui berinisial DT pada hari Selasa (9/2).
"Anggota kami juga menemukan dua pasang burung merpati di rumah DT. Oleh karena itu, kami segera mengamankan DT beserta barang bukti berupa dua pasang burung merpati dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku," katanya.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti saat sekarang sudah berada di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, DT mengaku mencuri lima pasang burung merpati tersebut dengan cara memasuki pekarangan tempat usaha korban dan selanjutnya mengambil merpati-merpati itu dari dalam kandang. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," katanya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Qj4d337lV5M

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
