Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Januari 2019 | 00.32 WIB

Korban Enggan Divisum, Tuntut Kampus Berikan Perlindungan

PELECEHAN SEKSUAL: Konferensi pers tim kuasa hukum dan pendamping korban di kantor LSM Rifka Annisa, Kamis (10/1). - Image

PELECEHAN SEKSUAL: Konferensi pers tim kuasa hukum dan pendamping korban di kantor LSM Rifka Annisa, Kamis (10/1).

JawaPos.com - Tim kuasa hukum dari korban atau penyintas kasus pelecehan seksual Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan tak ingin adanya visum et repertum. Karena bekas luka fisik yang sudah hilang. Terlebih kejadian waktunya yang telah lama.


Hal itu diungkapkan oleh Catur Udi Handayani, tim kuasa hukum dari korban saat menggelar konferensi pers di kantor LSM Rifka Annisa, Kota Jogjakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), Kamis (10/1).


"Bekas luka fisiknya sudah hilang, penyintas menolak dilakukan visum et repertum. Meskipun demikian, penyintas mengajukan permohonan untuk dilakukan visum et psikiatrikum. Karena dampak psikologis dari peristiwa itu sampai saat ini masih membekas," katanya.


Tim kuasa hukum juga membeberkan beberapa tuntutannya. Yakni meminta pihak UGM segera memberikan perlindungan maksimal terhadap korban. Karena kelalaian universitas telah menyebabkan penanganan kasus 'Agni' semakin berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis lanjutan.


Kemudian menuntut pihak UGM segera memulihkan nama baik korban. Salah satunya dengan mengharuskan pelaku menandatangani surat permintaan maaf dan penyesalan di hadapan rektor dan orang tua yang bersangkutan.


Terpisah, Kabid Humas Polda DIJ AKBP Yuliyanto mengatakan, proses hukum dalam kasus ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Belum ada update, terlapor statusnya masih saksi," ucapnya.


Sebelumnya pelecehan seksual terjadi antar mahasiswa UGM saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada 2017 silam. Selain ditangani secara internal oleh pihak universitas, Polda juga melakukan proses hukum. Berdasar laporan dari Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo pada awal Desember 2018 lalu.


Polda DIJ saat ini telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Baik itu terlapor berinisial HS, pelapor, maupun korban.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore