
Akbar Faizal (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar, Kamis (7/3).
JawaPos.com- Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (7/3). Dia diperiksa sebagai terlapor atas video dugaan kampanye hitam yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akbar mengatakan, Bawaslu terkesan kebingungan saat dirinya menyinggung dan membandingkan kasusnya dengan video 15 camat Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo. Dalam video camat itu, lanjut Akbar, nama Presiden Joko Widodo juga disebut.
"Itu juga videonya Pak Syahrul yang dengan camat itu, disebutkan Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi?" ungkap Akbar.
Akbar menyamakan perkaranya dengan kasus video 15 camat yang diduga melanggar aturan soal netralitas ASN. Padahal menurut Akbar, pangkatnya dengan Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang, sama. "Undang-undang amandemen ke IV, posisi Presiden sama dengan anggota DPR," tambah Ketua DPP Partai NasDem itu.
Dia melanjutkan, standar kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat adalah sama. Artinya, Bawaslu mempunyai peran yang sama pentingnya setelah menerima laporan. Lalu memeriksa orang-orang yang dilaporkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
"Apakah berbeda standar antara Bawaslu Makassar dengan Bawaslu provinsi, sampai saya dipanggil di sini dan kemudian Pak Jokowi pada kasus videonya camat-camat itu tidak dipanggil? Seingat saya standarnya sama, karena saya yang bikin juga Undang-undangnya dulu," tegas Akbar.
Akbar menyebut video yang mempersoalkan dirinya adalah sebuah candaan. Bukan sesuatu yang serius kemudian dianggap sebagai kasus. "Saya minta (Bawaslu) fokus kepada praktik-praktik penyalahgunaan yang lain. Ini sudah mau mendekati Pemilu, banyak yang siap-siapkan gula pasir segala macam. Itu yang seharusnya diawasi," ucapnya.
Menyikapi permintaan Akbar untuk memanggil Jokowi, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulsel. "Karena kami di sini hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan Undang-undang ke kami," katanya.
Nursari menegaskan, tak ada siapapun yang berhak melarang pihaknya untuk memanggil seseorang jika dianggap relevan dan dibutuhkan keterangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye. "Apa normanya kalau misalnya kami mengundang orang. Jadi seperti itu prosesnya tetap berjalan," tutup Nursari.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
