
Akbar Faizal (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar, Kamis (7/3).
JawaPos.com- Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (7/3). Dia diperiksa sebagai terlapor atas video dugaan kampanye hitam yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akbar mengatakan, Bawaslu terkesan kebingungan saat dirinya menyinggung dan membandingkan kasusnya dengan video 15 camat Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo. Dalam video camat itu, lanjut Akbar, nama Presiden Joko Widodo juga disebut.
"Itu juga videonya Pak Syahrul yang dengan camat itu, disebutkan Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi?" ungkap Akbar.
Akbar menyamakan perkaranya dengan kasus video 15 camat yang diduga melanggar aturan soal netralitas ASN. Padahal menurut Akbar, pangkatnya dengan Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang, sama. "Undang-undang amandemen ke IV, posisi Presiden sama dengan anggota DPR," tambah Ketua DPP Partai NasDem itu.
Dia melanjutkan, standar kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat adalah sama. Artinya, Bawaslu mempunyai peran yang sama pentingnya setelah menerima laporan. Lalu memeriksa orang-orang yang dilaporkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
"Apakah berbeda standar antara Bawaslu Makassar dengan Bawaslu provinsi, sampai saya dipanggil di sini dan kemudian Pak Jokowi pada kasus videonya camat-camat itu tidak dipanggil? Seingat saya standarnya sama, karena saya yang bikin juga Undang-undangnya dulu," tegas Akbar.
Akbar menyebut video yang mempersoalkan dirinya adalah sebuah candaan. Bukan sesuatu yang serius kemudian dianggap sebagai kasus. "Saya minta (Bawaslu) fokus kepada praktik-praktik penyalahgunaan yang lain. Ini sudah mau mendekati Pemilu, banyak yang siap-siapkan gula pasir segala macam. Itu yang seharusnya diawasi," ucapnya.
Menyikapi permintaan Akbar untuk memanggil Jokowi, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulsel. "Karena kami di sini hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan Undang-undang ke kami," katanya.
Nursari menegaskan, tak ada siapapun yang berhak melarang pihaknya untuk memanggil seseorang jika dianggap relevan dan dibutuhkan keterangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye. "Apa normanya kalau misalnya kami mengundang orang. Jadi seperti itu prosesnya tetap berjalan," tutup Nursari.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
