
Akbar Faizal (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar, Kamis (7/3).
JawaPos.com- Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (7/3). Dia diperiksa sebagai terlapor atas video dugaan kampanye hitam yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akbar mengatakan, Bawaslu terkesan kebingungan saat dirinya menyinggung dan membandingkan kasusnya dengan video 15 camat Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo. Dalam video camat itu, lanjut Akbar, nama Presiden Joko Widodo juga disebut.
"Itu juga videonya Pak Syahrul yang dengan camat itu, disebutkan Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi?" ungkap Akbar.
Akbar menyamakan perkaranya dengan kasus video 15 camat yang diduga melanggar aturan soal netralitas ASN. Padahal menurut Akbar, pangkatnya dengan Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang, sama. "Undang-undang amandemen ke IV, posisi Presiden sama dengan anggota DPR," tambah Ketua DPP Partai NasDem itu.
Dia melanjutkan, standar kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat adalah sama. Artinya, Bawaslu mempunyai peran yang sama pentingnya setelah menerima laporan. Lalu memeriksa orang-orang yang dilaporkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
"Apakah berbeda standar antara Bawaslu Makassar dengan Bawaslu provinsi, sampai saya dipanggil di sini dan kemudian Pak Jokowi pada kasus videonya camat-camat itu tidak dipanggil? Seingat saya standarnya sama, karena saya yang bikin juga Undang-undangnya dulu," tegas Akbar.
Akbar menyebut video yang mempersoalkan dirinya adalah sebuah candaan. Bukan sesuatu yang serius kemudian dianggap sebagai kasus. "Saya minta (Bawaslu) fokus kepada praktik-praktik penyalahgunaan yang lain. Ini sudah mau mendekati Pemilu, banyak yang siap-siapkan gula pasir segala macam. Itu yang seharusnya diawasi," ucapnya.
Menyikapi permintaan Akbar untuk memanggil Jokowi, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulsel. "Karena kami di sini hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan Undang-undang ke kami," katanya.
Nursari menegaskan, tak ada siapapun yang berhak melarang pihaknya untuk memanggil seseorang jika dianggap relevan dan dibutuhkan keterangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye. "Apa normanya kalau misalnya kami mengundang orang. Jadi seperti itu prosesnya tetap berjalan," tutup Nursari.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
