
Akbar Faizal (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu Makassar, Kamis (7/3).
JawaPos.com- Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (7/3). Dia diperiksa sebagai terlapor atas video dugaan kampanye hitam yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akbar mengatakan, Bawaslu terkesan kebingungan saat dirinya menyinggung dan membandingkan kasusnya dengan video 15 camat Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo. Dalam video camat itu, lanjut Akbar, nama Presiden Joko Widodo juga disebut.
"Itu juga videonya Pak Syahrul yang dengan camat itu, disebutkan Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi?" ungkap Akbar.
Akbar menyamakan perkaranya dengan kasus video 15 camat yang diduga melanggar aturan soal netralitas ASN. Padahal menurut Akbar, pangkatnya dengan Presiden Jokowi berdasarkan Undang-undang, sama. "Undang-undang amandemen ke IV, posisi Presiden sama dengan anggota DPR," tambah Ketua DPP Partai NasDem itu.
Dia melanjutkan, standar kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat adalah sama. Artinya, Bawaslu mempunyai peran yang sama pentingnya setelah menerima laporan. Lalu memeriksa orang-orang yang dilaporkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
"Apakah berbeda standar antara Bawaslu Makassar dengan Bawaslu provinsi, sampai saya dipanggil di sini dan kemudian Pak Jokowi pada kasus videonya camat-camat itu tidak dipanggil? Seingat saya standarnya sama, karena saya yang bikin juga Undang-undangnya dulu," tegas Akbar.
Akbar menyebut video yang mempersoalkan dirinya adalah sebuah candaan. Bukan sesuatu yang serius kemudian dianggap sebagai kasus. "Saya minta (Bawaslu) fokus kepada praktik-praktik penyalahgunaan yang lain. Ini sudah mau mendekati Pemilu, banyak yang siap-siapkan gula pasir segala macam. Itu yang seharusnya diawasi," ucapnya.
Menyikapi permintaan Akbar untuk memanggil Jokowi, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyerahkan sepenuhnya penanganan tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulsel. "Karena kami di sini hanya melaksanakan kewenangan yang diberikan Undang-undang ke kami," katanya.
Nursari menegaskan, tak ada siapapun yang berhak melarang pihaknya untuk memanggil seseorang jika dianggap relevan dan dibutuhkan keterangannya dalam menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye. "Apa normanya kalau misalnya kami mengundang orang. Jadi seperti itu prosesnya tetap berjalan," tutup Nursari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
