
Ketua Tim LBH LAMR, Zulkarnain Nurdin, Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir dan Aspanidar pengacara UAS, saat memberikan keterangan pers di LAMR, pada Kamis (6/9).
JawaPos.com - Selain sanksi hukuman penjara dan denda, Jony Boyok, 47, terduga pelaku penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) juga terancam terkena sanksi adat Melayu.
Hal itu dikarenakan ia telah menghina UAS yang merupakan salah satu datuk atau pemuka adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Di lembaga adat tertinggi di Riau, UAS telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan, sanksi adat sedang dalam perbincangan dan dalam waktu dekat akan segera dibahas. "Kasus ini akan dibawa ke majelis kerapatan adat. Hukum adat apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gamal kepada wartawan di Kantor LAMR, Kamis (6/9).
Rapat adat, kata Gamal, akan digelar sesegera mungkin oleh para datuk-datuk di LAMR. Ia menyebut sanksi adat harus diberlakukan karena mengingat ini merupakan tanah Melayu. Sanksinya dapat berupa denda atau bahkan paling berat diusir dari Riau.
"Siapa saja boleh datang ke sini tapi beretikalah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Paling tinggi itu hukumannya diusir dari bumi Melayu," jelas dia.
Sementara itu, UAS yang saat ini masih berada di Sulawesi Selatan, imbuhnya, sudah menyampaikan kepada LAMR selaku penerima kuasa darinya bahwa ia telah memaafkan perbuatan Jony Boyok.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis (6/9) siang. Ini menyusul karena sebelumnya Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang.
Jony Boyok telah mengakui kesalahannya. Ia sudah diserahkan FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (5/9) malam. Tetapi, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukumnya dikarenakan belum adanya laporan polisi dari UAS maupun kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnain Nurdin berharap, setelah dibuatnya laporan ini, polisi dapat menuntaskan kasus tersebut agar bisa naik ke ranah peradilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Setelah kita buat laporan kita harap penyidik concern. Karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik," harapnya.
Pihaknya maupun masyarakat akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar polisi tidak membekukan kasus ini.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
