
Ketua Tim LBH LAMR, Zulkarnain Nurdin, Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir dan Aspanidar pengacara UAS, saat memberikan keterangan pers di LAMR, pada Kamis (6/9).
JawaPos.com - Selain sanksi hukuman penjara dan denda, Jony Boyok, 47, terduga pelaku penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) juga terancam terkena sanksi adat Melayu.
Hal itu dikarenakan ia telah menghina UAS yang merupakan salah satu datuk atau pemuka adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Di lembaga adat tertinggi di Riau, UAS telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan, sanksi adat sedang dalam perbincangan dan dalam waktu dekat akan segera dibahas. "Kasus ini akan dibawa ke majelis kerapatan adat. Hukum adat apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gamal kepada wartawan di Kantor LAMR, Kamis (6/9).
Rapat adat, kata Gamal, akan digelar sesegera mungkin oleh para datuk-datuk di LAMR. Ia menyebut sanksi adat harus diberlakukan karena mengingat ini merupakan tanah Melayu. Sanksinya dapat berupa denda atau bahkan paling berat diusir dari Riau.
"Siapa saja boleh datang ke sini tapi beretikalah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Paling tinggi itu hukumannya diusir dari bumi Melayu," jelas dia.
Sementara itu, UAS yang saat ini masih berada di Sulawesi Selatan, imbuhnya, sudah menyampaikan kepada LAMR selaku penerima kuasa darinya bahwa ia telah memaafkan perbuatan Jony Boyok.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis (6/9) siang. Ini menyusul karena sebelumnya Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang.
Jony Boyok telah mengakui kesalahannya. Ia sudah diserahkan FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (5/9) malam. Tetapi, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukumnya dikarenakan belum adanya laporan polisi dari UAS maupun kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnain Nurdin berharap, setelah dibuatnya laporan ini, polisi dapat menuntaskan kasus tersebut agar bisa naik ke ranah peradilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Setelah kita buat laporan kita harap penyidik concern. Karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik," harapnya.
Pihaknya maupun masyarakat akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar polisi tidak membekukan kasus ini.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
