
Ketua Tim LBH LAMR, Zulkarnain Nurdin, Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir dan Aspanidar pengacara UAS, saat memberikan keterangan pers di LAMR, pada Kamis (6/9).
JawaPos.com - Selain sanksi hukuman penjara dan denda, Jony Boyok, 47, terduga pelaku penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS) juga terancam terkena sanksi adat Melayu.
Hal itu dikarenakan ia telah menghina UAS yang merupakan salah satu datuk atau pemuka adat di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Di lembaga adat tertinggi di Riau, UAS telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Gamal Abdul Nasir mengatakan, sanksi adat sedang dalam perbincangan dan dalam waktu dekat akan segera dibahas. "Kasus ini akan dibawa ke majelis kerapatan adat. Hukum adat apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gamal kepada wartawan di Kantor LAMR, Kamis (6/9).
Rapat adat, kata Gamal, akan digelar sesegera mungkin oleh para datuk-datuk di LAMR. Ia menyebut sanksi adat harus diberlakukan karena mengingat ini merupakan tanah Melayu. Sanksinya dapat berupa denda atau bahkan paling berat diusir dari Riau.
"Siapa saja boleh datang ke sini tapi beretikalah seperti orang Melayu. Hukum adatnya akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Paling tinggi itu hukumannya diusir dari bumi Melayu," jelas dia.
Sementara itu, UAS yang saat ini masih berada di Sulawesi Selatan, imbuhnya, sudah menyampaikan kepada LAMR selaku penerima kuasa darinya bahwa ia telah memaafkan perbuatan Jony Boyok.
"Sebagai seorang muslim, Datuk Seri UAS sudah memaafkan Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," ungkapnya.
Empat orang kuasa hukum UAS dari LBH LAMR sudah membuat laporan polisi ke Polda Riau pada Kamis (6/9) siang. Ini menyusul karena sebelumnya Jony Boyok sudah diamankan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, pada Rabu (5/9) petang.
Jony Boyok telah mengakui kesalahannya. Ia sudah diserahkan FPI ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Rabu (5/9) malam. Tetapi, penyidik belum dapat melanjutkan proses hukumnya dikarenakan belum adanya laporan polisi dari UAS maupun kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum UAS, Zulkarnain Nurdin berharap, setelah dibuatnya laporan ini, polisi dapat menuntaskan kasus tersebut agar bisa naik ke ranah peradilan. Tujuannya untuk memberikan efek jera.
"Setelah kita buat laporan kita harap penyidik concern. Karena ini diawasi oleh semua umat. Harapan kita bisa diproses secara maksimal dan ini pembelajaran terbaik bagi kita supaya kita berhati-hati menggunakan media elektronik," harapnya.
Pihaknya maupun masyarakat akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap agar polisi tidak membekukan kasus ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022