
20 TKA asal Tiongkok tiba di Makassar untuk menjadi pekerja di Huadi Nickel-Alloy Bantaeng, Sulawesi Selatan. Antara
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel menyebut kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulsel telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
”Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur, kalau hasil swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan pemeriksaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang seperti dilansir dari Antara di Makassar, seusai datang ke PT Huadi Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat kantor imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.
Selain itu, menurut dia, kedatangan pihaknya ke Bantaeng agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah. Dari hasil pemeriksaan langsung ke para TKA, petugas menemukan para TKA tersebut menggunakan visa bisnis lantaran mereka masih diuji coba performance oleh perusahaan.
”Nanti setelah dianggap bisa kerja lalu dinotifikasi ke imigrasi untuk perubahan ke visa kerja,” terang Andi Darmawan Bintang.
Dalam pertemuan bersama pihak PT Huady Nickel, dia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.
Sementara itu, mewakili Imigrasi Makassar Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Pada 29 Juni sebanyak sembilan orang, 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang.
Menurut Ardiyanto, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab PCR.
”Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” ujar Ardiyanto.
Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
Sementara itu, TKA asal Tiongkok masih dikarantina setelah dilakukan tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi lokasi tujuan bekerja di PT Huady Nickel-Alloy.
”Setelah langsung diswab setiba di Bantaeng, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab,” terang Juru Bicara Satgas Covid-19 Bantaeng Andi Ihsan, menanggapi kebijakan yang dilakukan pada puluhan TKA itu.
Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif. Sedangkan untuk memastikan lebih lanjut, dilakukan tes PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui dalam waktu dekat.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
