
Komisi D DPRD Sulsel gelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait atas permasalahan ganti rugi lahan serta dugaan penyimpangan anggaran proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo. (Antara)
JawaPos.com–Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar kurang lebih sepanjang dua kilometer oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (DSACKTR) Pemprov Sulsel dengan total anggaran Rp 44,8 miliar lebih, diduga terindikasi korupsi.
”Sejauh ini kita akan melakukan penelusuran, apakah memang ada indikasi (korupsi) atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel Abdul Rahman Tompo seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik dugaan korupsi dengan dalih pemberian uang tali asih dari pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan saat RDP bersama pihak pemerintah, pihak ketiga, maupun pemilik lahan yang belum dibayarkan ganti rugi.
”Disampaikan oleh Pak Ketua Komisi D (Kadir Halid) bahwa Insya Allah dalam waktu dekat ini, kita melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melihat langsung progres pekerjaan,” tutur Abdul Rahman Tompo.
Pantauan RDP tersebut berlangsung alot. Pihak DSACKTR bersama kontraktor proyek dan ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato yang lahannya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil paksa tanpa diberikan ganti rugi, saling memberikan keterangan.
Pihak ahli waris melalui Roslina mengungkapkan, lahan keluarganya terkesan diambil paksa dan telah ditimbun material untuk jalan. Tetapi tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah. Mereka bahkan diintimidasi dengan alat berat bahkan diancam ditimbun ketika menumpahkan material pada 11 Desember 2025.
”Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkap Roslina.
Pihak Kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa diwakili Mirdas yang diberikan kesempatan berbicara malah menyampaikan sudah menyerahkan tali asih kepada warga yang terdampak untuk memuluskan pekerjaan.
”Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp 14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” tandas Mirdas.
Jawaban tersebut memantik reaksi keras Ketua Komisi Komisi D Kadir Halid bahwa tidak ada aturan memberikan tali asih kepada warga bila itu berkaitan dengan proyek pembangunan pemerintah apalagi mereka memiliki alas hak yang kuat.
”Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, Anda hanya bekerja di situ. Ini salah,” tutur Kadir Halid dengan tegas menanggapi jawaban kontraktor.
Dalam RDP itu terungkap total anggaran pada proyek ini yang bersumber dari APBD senilai Rp 44,8 miliar lebih. Pihak SDACKTR menyebutkan pada 2023-2024 dianggarkan Rp 28 miliar lebih dan ditambah pada 2025 senilai Rp 16,8 miliar lebih.
Proyek ini baru terlihat tercantum dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) 2025 senilai Rp 16,8 miliar. Kendati demikian, proyek ini sudah berjalan sejak 2023-2024. Ironisnya, tidak ada dianggarkan pembebasan lahan, sementara di atas lahannya ada yang memiliki alas hak.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti berdalih, tidak ada pembayaran pembebasan lahan. Proyek ini di mulai 2023 dengan panjang jalan 1.175 meter namun sempat terhenti karena lahan. Tetapi pada 2024 dilanjutkan setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan itu bisa diselesaikan.
”Nanti pada 2025 baru ada masalah ada keberatan. Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” papar Misnayanti.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
