
Debt Collector, Widi, 39, diringkus jajaran Polres Cirebon Kota karena berusaha merampas sepeda motor korban, Kamis (5/7).
JawaPos.com - Bertindak kasar dan semena-mena kepada korban, debt collector diringkus polisi pada Kamis (5/7). Pria bernama Widi, 39, itu tertangkap tangan saat melakukan perampasan sepeda motor di Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kejadian bermula saat Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy usai membuka Lomba Burung Kicau peringatan HUT Bhayangkara di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Sabtu (30/6) lalu.
Warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon itu ditangkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota saat pelaku beraksi tepat di depan Kantor Pabrik Rajawali, Kota Cirebon.
Begitu di tempat kejadian perkara (TKP), Kapolres melihat pelaku dan temannya, A, memepet korban untuk mengambil paksa kunci sepeda motor yang dikendarai korban. Korban yang melawan dan mempertahankan kunci dan sepeda motornya.
Kapolres yang melihat langsung peristiwa perampasan sepeda motor korban tak tinggal diam. Roland pun langsung turun dari mobilnya dan mengejar pelaku. Widi tertangkap di kantor tempat kerjanya. Sementara rekannya, A, melarikan diri.
"Pelaku pakai kode tangan sambil menantang. Saat itu juga saya mendekat, ternyata dia (Widi) sembunyi di bawah meja," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Cirebon, Kamis (5/7).
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Widi mengaku sama sekali tidak tahu jika orang yang ditantang itu adalah Kapolres Cirebon Kota.
Roland mengaku, upaya yang dilakukan Widi dan rekannya menyalahi aturan memaksa dan merampas sepeda motor milik korban. Dirinya mengaskan akan terus mengejar dan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, barang bukti sepeda motor Yamaha Fino Nopol E 6864 JH yang disita dari WD diamankan di Makopolres Cirebon Kota.
"Merampas sepeda motor korban seperti itu sangat meresahkan warga. Kami akan menindak tegas perbuatan premanisme seperti yang dilakukan Widi dan rekannya itu," katanya.
Atas perbuatannya, Widi dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022