
D, Terdakwa pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10).
JawaPos.com - Sebanyak enam saksi diperiksa pada sidang perdana pelaku pembunuh pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning (SK), D, 16, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/10). Beberapa fakta terungkap pada sidang yang dilangsungkan secara tertutup dan dipimpin Hakim Tunggal Fathurokman itu.
Kuasa Hukum terdakwa, Didik Simon, saat dijumpai usai jalannya sidang, mengatakan, enam saksi yang dipanggil antara lain saudara perempuan korban. Serta beberapa rekan-rekan yang tinggal berdekatan di tempat kerja korban.
"Teman-temannya yang menerangkan kalau pada saat kejadian itu mendengar suara orang minta tolong. Cuma sumber suara itu dari kamarnya siapa dari mana, itu tidak dapat diketahui," ujarnya.
Ia menyebut kesaksian itu muncul dari beberapa rekan korban saja, bukan semuanya. "Suara itu sempat terdengar, kemudian hilang lagi. Selang empat menit, mendengar lagi suara minta tolong," sambungnya.
Sementara menurut kesaksian sang saudara perempuan, secara garis besar hanya mengungkap dirinya mendapat telepon segera setelah tubuh korban ditemukan tak bernyawa di tempat kerjanya. Dan kemudian langsung dibawa oleh petugas kepolisian setelahnya.
Lebih lanjut, Simon mengatakan, sidang rencananya kembali digelar Senin (8/10) besok. Dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi. "Kata jaksa tadi ada sekitar tiga lagi yang diajukan," pungkasnya.
Sebelumnya, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati, D sendiri telah didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang pemandu karaoke (PK) Sunan Kuning bernama Ayu Sinar Agustin alias Ninin, 23.
D dijerat dengan Pasal alternatif. Dimana pada dakwaan primer terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan alternatinya Pasal 365 ayat 2 ke 1 juncto ayat 4. Atau Pasal 339 KUHP.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
