Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Agustus 2018 | 05.38 WIB

Kejati Jatim Tahan Mantan Sekda Jember Terkait Dana Hibah 2015

DITAHAN: Sugiarto dan Ita Poeri Handayani (memakai rompi merah) saat dikawal petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan, Kamis (2/8). - Image

DITAHAN: Sugiarto dan Ita Poeri Handayani (memakai rompi merah) saat dikawal petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan, Kamis (2/8).

JawaPos.comKejati Jatim akhirnya menahan dua tersangka terkait kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015, Kamis (2/8) malam. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Sekda Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang kini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Jember Ita Poeri Handayani.


Informasi yang dihimpun JawaPos.com, keduanya terlihat dikawal petugas menuju ruang tahanan Kejati sekitar pukul 18.45 WIB. Saat dibawa ke ruang tahanan, mereka sudah memakai rompi khusus warna merah.


Aspidsus Kejati Jatim Didik Farhan Alisyahdi menjelaskan, penahanan kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dana hibah bansos Kabupaten Jember yang sudah disidangkan. Sidang yang dimaksud adalah kasus korupsi dana hibah bansos yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.


"Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015," jelas Didik kepada wartawan.


Didik memaparkan, saat pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya pengesahan anggaran harus melalui proposal. "Setelah itu diverifikasi, kemudian satu tahun kemudian baru bisa dianggarkan," papar mantan Kajari Surabaya tersebut.


Namun Thoif selaku Ketua DPRD Jember, imbuhnya diduga malah menekan agar tim anggaran segera mengesahkan dana saat pembahasan terakhir. Kalau tidak segera disahkan, DPRD Jember tidak mau membahasnya lagi. "Akhirnya mau tidak mau sebagai ketua tim anggaran dan wakilnya, Sekda menyetujuinya. Ini semua sudah diakui (oleh Sugiarto dan Ita, red)," imbuh Didik.


Lantaran tekanan itu, pada akhrinya tim anggaran merekayasa tanggal mundur atau antidatir, seolah-olah draf rancangan anggaran sudah dibuat sebelumnya. "Uang itu akhirnya nggak tepat sasaran," ujarnya.


Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari Kejati Jatim melengkapi berkas-berkas penyidikan. Didik mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu. Terutama untuk mengetahui larinya sisa aliran dana hibah bansos senilai Rp 38 miliar tersebut.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore