Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2020 | 17.14 WIB

SE Kemenag Jadikan Status Lingkungan sebagai Acuan Izin Beribadah

Ilustrasi pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) memasang tanda silang antarsaf. Novrian Arbi/Antara - Image

Ilustrasi pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) memasang tanda silang antarsaf. Novrian Arbi/Antara

JawaPos.com–Menteri agama telah mengeluarkan surat edaran mengenai beribadah di rumah ibadah saat korona dengan mengacu pada kasus penularan Covid-19 di lingkungannya. Penerbitan SE itu terkait tatanan hidup normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.

Kasubag Humas Kanwil Kemenag Sumsel Saefudin Latief seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, surat edaran tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah itu untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada masa pandemi. Selain itu, SE sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.

”Terutama dalam rangka pencegahan penyebaran korona dan melindungi masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Yang jelas rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan Covid-19 sehingga protokol kesehatan harus diikuti,” ujar Saefudin pada Selasa (2/6).

Dia mengatakan, SE mengatur kegiatan keagamaan utama dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasar situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasar status zona yang berlaku di daerah.

”Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujar Saefudin.

Menurut dia, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasar fakta lapangan serta angka R-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat edaran rumah ibadah itu juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah dan membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Lalu, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Hc8czC8tFJQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=nN4tGnIJgOY

 

https://www.youtube.com/watch?v=LhspcedJex8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore