Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Februari 2019 | 01.15 WIB

Ayah Korban Minta Menantunya Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar

Ayah korban Eko Prasetio, Suharto. - Image

Ayah korban Eko Prasetio, Suharto.

JawaPos.com -  Persidangan kasus kecelakaan bos cat Solo yang terjadi di Jalan KS Tubun, Manahan, Agustus 2018 silam memang sudah berakhir. Terdakwa Iwan Adranacus divonis dengan hukuman penjara 1 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan selama menjalani proses hukum. Akan tetapi, polemik mengenai kasus yang sempat ramai tersebut kembali bergulir. 


Ayah korban Eko Prasetio, Suharto, 58, pun meminta menantunya, yakni Dahlia Antari Wulaningrum untuk mengembalikan uang santunan yang sudah diterimanya dari Iwan sebesar Rp 1,1 miliar. Suharto berdalih, uang tersebut tidak seharusnya diterima.


"Saya meminta uang tersebut agar dikembalikan kepada Pak Iwan, jangan menghidupi cucu saya dengan uang dari Pak Iwan. Kalau tidak mampu, saya masih mampu untuk membiayainya, dan saya sebagai kakeknya juga masih mempunyai hak," tegasnya kepada JawaPos.com, Jumat (1/2). 


Suharto juga mempertanyakan sikap menantunya dan keluarga besannya tersebut. Mengingat, sebelum ada tawaran uang santunan sebesar Rp 1,1 miliar, pihak Iwan sudah menawarkan berbagai kesepakatan. Seperti biaya hidup untuk Dahlia dan juga putra Eko Prasetio.


"Untuk anak almarhum mendapatkan jaminan biaya hidup sebesar Rp 3 juta per bulan selama 20 tahun. Selain itu juga mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan. Sedangkan Dahlia mendapatkan uang bulanan sebesar Rp 1,5 juta per bulan selama 10 tahun," ungkapnya. 


Dahlia, lanjut Suharto, juga mendapatkan jaminan kesehatan. Akan tetapi, semua tawaran tersebut ditolaknya. Dan pihak Dahlia disebutnya lebih memilih uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar tersebut. "Dan saya tidak mengetahui uang itu digunakan untuk apa karena sampai sekarang saya juga tidak berkomunikasi dengan keluarga besan saya. WA dan telepon saya diblokir," katanya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore