Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Januari 2023 | 00.59 WIB

Mewaspadai Jebakan Kejahatan Investasi Model Baru

Photo - Image

Photo

KASUS kejahatan ekonomi wabil khusus investasi ilegal dengan segala bentuknya terus bermunculan selama 2022. Meski, banyak korban telah berjatuhan selama dua tahun terakhir. Sejumlah pakar menyebut, logika bisnis yang tidak jalan menyilaukan mata dengan berharap mendapat keuntungan instan.

Tawaran investasi yang memakan korban rata-rata menawarkan keuntungan yang oleh sebagian kalangan disebut tidak masuk akal. Misalnya robot trading yang dikelola PT Trust Global Karya (TGK), menawarkan profit 2 persen tiap minggu dari modal yang disetor.

Ada tambahan bonus bounty 10 persen untuk investor lama yang mengajak investor baru. Perusahaan juga menjanjikan sharing profit 50 persen. Total duit yang disetorkan member mencapai Rp 120 miliar.

Ending-nya, bukan hanya modal yang hilang. Keuntungan pun melayang. Vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk tiga bos PT TGK bukanlah jawaban atas kerugian para member.

Investasi model konvensional seperti arisan pun mengandung unsur ketidakmasukakalan. Seperti yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 16 November 2022 lalu. Korban berharap menyulap modalnya Rp 22 juta menjadi Rp 50 juta dalam hitungan bulan.

Belum lagi investasi model pemberian dana talangan yang menyeret Devi Chrisnawati. Modusnya menawarkan investasi dana talangan dengan keuntungan beragam. Ada yang 5 persen dalam waktu dua minggu, ada juga yang 8 persen dalam sebulan.

Nilai yang disetor ke notaris itu beragam. Ada yang Rp 5 miliar, ada juga yang Rp 10 miliar. Devi kini sudah enam kali menjalani kasus dana talangan.

Model kejahatan investasi di atas bukan baru terjadi selama 2022. Dua tahun sebelumnya pun sudah marak dan terus berlanjut setelah berganti tahun. Pola yang dikembangkan pun memiliki kemiripan, money game berbentuk piramida.

Pengelola memberikan keuntungan dari setoran member baru dan seterusnya. Tidak ada proses bisnis yang memutar modal untuk mendapatkan margin.

Kejadian dua tahun belakangan harus menjadi pembelajaran. Sebab, pola yang sama berpotensi terjadi pada 2023 dengan casing baru. Mengingat dua tahun berturut-turut ratusan member menangisi keputusannya berinvestasi.

Salah satu faktor jatuhnya korban investasi berkepanjangan adalah minimnya literasi investasi. Mengenali investasi yang aman, porsi margin wajar dari perputaran modal, dan kemampuan mengendalikan diri menghadapi tawaran menggiurkan menjadi referensi penting. Sebab, pelaku kejahatan investasi akan memasang jebakan baru dengan memoles modusnya agar tetap bisa menarik calon korban.

Sekali lagi, proses hukum, terutama pidana, bukan jawaban untuk membalas kejahatan. Merencanakan penyelesaian masalah bisnis melalui jalur hukum ketika memulai investasi sebaiknya dihindari. Sebab, hukuman penjara tidak akan mengembalikan kerugian materiil dan imateriil.

Belum lagi rugi waktu yang dibuang untuk wira-wiri. Kaidah ushul fiqih menyebut, menghindari kejahatan/kerusakan/kerugian harus diutamakan daripada mengambil manfaat. (*)




*) EKO PRIYONO, Redaktur Pelaksana dan Redaktur Kasuistika Kota

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore