
Ilustrasi
Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi pertaruhan citra parpol. Bocornya dokumen surat dakwaan kasus e-KTP atas dua terdakwa menyebut keterlibatan sejumlah politikus yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR periode 2009–2014. Kini, di antara sebagian nama politikus yang disebut sebagai penerima dana korupsi itu, masih ada yang aktif sebagai legislator. Bahkan, ada yang menjadi kepala daerah.
Bocoran dokumen telanjur tersebar ke publik. Semua parpol diyakini sudah tahu perincian nama yang disebut. Sebagian bahkan sudah melakukan langkah klarifikasi. Langkah awal itulah yang sesungguhnya menjadi pertaruhan citra parpol sekaligus menggambarkan wajah organisasi politik mereka di akhir pembuktian.
Ketua Partai Golkar Setya Novanto sudah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. PDIP juga mengaku telah melakukan klarifikasi dan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat. Kalau pada akhirnya terbukti ada, PDIP berjanji memecat anggotanya yang terlibat itu.
Parpol-parpol lain juga sedang melakukan proses klarifikasi terhadap anggotanya yang disebut dalam bocoran dokumen dakwaan korupsi e-KTP. Untuk sementara, rata-rata mereka menjamin tidak ada anggotanya yang terlibat. Mudah-mudahan memang seperti itu.
Benar atau tidaknya hasil klarifikasi parpol tersebut tentu menunggu fakta dalam persidangan yang hari ini mulai digelar pengadilan tindak pidana korupsi. Meski sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung, media massa pasti mendapat kepastian benar atau tidaknya bocoran dokumen dakwaan. Saat itu parpol tak bisa menyangkal jika ada anggotanya yang benar-benar terlibat.
Tentu saja kemungkinan adanya anggota parpol yang terlibat sangat besar. Sebab, KPK telah menerima pengembalian dana Rp 30 miliar dari 14 orang yang mayoritas anggota Komisi II DPR periode 2009–2014. Dana itu terkait dengan korupsi proyek e-KTP yang saat ini diproses.
Jika memiliki komitmen yang besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seharusnya parpol mengambil peran dalam pengusutan kasus e-KTP. Panggil saja anggotanya yang mengembalikan dana terkait korupsi itu ke KPK. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas. Meski mereka telah mengembalikan dana, toh tetap saja aspek hukumnya tidak boleh dilupakan. Uang korupsi itu dikembalikan untuk meringankan hukuman, bukan menghilangkan.
Jika parpol berani jemput bola melakukan tindakan tegas lebih dulu, citra mereka dalam kasus korupsi e-KTP akan terjaga. Jangan sampai yang dilakukan justru sebaliknya. Menjadi tameng meski tahu anggotanya terlibat. Atau bahkan mengancam KPK dengan isu pelemahan kewenangan lembaga antirasuah tersebut lewat revisi undang-undang di DPR. Tentu masyarakat sudah bosan dengan wajah politik semacam itu. (*)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
