Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 November 2021 | 15.51 WIB

Tak Dapat Rekomendasi Satgas, Reuni 212 Dipindah ke Sentul

Suasana acara Munajat dan Maulid Akbar 2019 #ReuniMujahidin212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni 212 dimulai dengan salat tahajud bersama pada pukul 03.00 WIB dan ditutup dengan doa yang berakhir pada pukul 08.00 WIB. Foto: Dery Ridwansa - Image

Suasana acara Munajat dan Maulid Akbar 2019 #ReuniMujahidin212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni 212 dimulai dengan salat tahajud bersama pada pukul 03.00 WIB dan ditutup dengan doa yang berakhir pada pukul 08.00 WIB. Foto: Dery Ridwansa

JawaPos.com - Reuni 212 dipastikan batal digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha DKI Jakarta. Panitia memutuskan memindahkan lokasi acara di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengatakan, keputusan ini diambil usai Satgas Covid-19 tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Hal itu atas pertimbangan kondisi pandemi Covid-19.

"Gugus tugas tadi sudah tidak memberikan rekomendasi, dalam bahasanya karena Covid-19, ada varian baru. Jadi larinya kesitu," ujar Eka kepada wartawan, Selasa (30/11).

Eka mengatakan, kegiatan reuni akan diganti dengan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra secara terbatas. Sedangkan para pesertanya bisa mengikutinya melalui siaran daring.

"Jadi tetap kami mengadakan zikir dan munajat, seperti tahun lalu di Masjid Az Zikra. Di daerah kami sudah konsolidasikan untuk membuat juga," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum menerbitkan izin keramaian untuk aksi massa Reuni 212 yang akan digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Polisi berdalih jika penyelenggara belum memenuhi persyaratan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endre Zulpan mengatakan, penyelenggara sudah mengirim surat pemberitahuan keramaian pada Kamis (18/11) lalu. Polisi menilai kegiatan tersebut belum memenuhi persyaratan.

"Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11).

Zulpan mengungkapkan beberapa syarat administrasi yang dimaksud di antaranya proposal kegiatan, hingga surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. "Iya salah satunya itu yang belum dipenuhi," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore