Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 18.28 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah Sentul Miliknya, Tapi Tepis Kepemilikan Emas dan Uang Setengah Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Salah satu dari 13 lokasi penggeledahan di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel) diakui milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Namun dia menepis temuan emas batangan dan uang asing yang jumlahnya nyaris setengah triliun adalah miliknya.

Keterangan itu disampaikan oleh Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat (10/7). Dia menyatakan bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang pecahan asing dengan Rp 476 miliar bukan miliknya. Ada pemilik uang tersebut yang dapat ditanyai oleh penyidik kepolisian untuk memastikan hal asal-usulnya.

”Tentang rumah sentul. Itu memang rumah pribadi JAM Pidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Dan mengenai uang itu sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kaitan pembangunan yang bisa dicek,” terang dia.

Febrie memastikan, semua aset dengan nilai nyaris setengah triliun itu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar secara hukum. Namun demikian, dia enggan bicara lebih banyak dalam forum konferensi pers yang diselenggarakan pagi ini. Menurut dia, ada forum yang lebih tepat untuk membeber fakta-fakta terkait aset yang kini sudah disita oleh penyidik kepolisian.

”Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Meski pihak kepolisian belum secara resmi menyebut ada keterkaitan Febrie dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah mereka tangani, Febrie menyatakan menghormati segala proses hukum tersebut. Sebagai sesama penegak hukum, dia menjamin akan saling mendukung pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh kepolisian.

”Jadi yang pertama, tentunya semua proses penegakan hukum kami akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” ujarnya.

Amankan Uang Uang dalam Berbagai Pecahan Dolar Amerika dan Singapura

Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Mulai kafe, money changer, kantor, rumah, sampai ruko yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dari de’Clan Signature Cafe, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas dokumen dan uang. Setelah dijumlahkan, uang tersebut mencapai Rp 60 miliar. Seluruhnya terbagi atas pecahan rupiah, USD, dan SGD.

”Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar,” ucap Totok.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore