Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Januari 2022 | 16.19 WIB

Polisi Bantah Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi Mempekerjakan Anak

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pinjaman online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Auliansyah Lubis membantah perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memperkerjakan anak di bawah umur. Dari 99 orang yang diamankan, seluruhnya dipastikan sudah usia dewasa.

”Semuanya yang kami amankan tadi malam (27/1) sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Jumat (28/1).

Sementara itu, dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka. Dia adalah manajer dari perusahaan pinjol ilegal tersebut.

”Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya,” jelas Auliansyah.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan markas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini ditemukan di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara. Tepatnya di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama.

”Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan. Kemudian mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1).

Para pekerja tersebut terbagi menjadi dua dalam menjalankan tugasnya. Petama sebagai tim reminder 48 orang. Tugas tim reminder adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam. Kemudian sisanya 50 orang sebagai tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjaman.

Untuk keterlambatan dibagi beberapa kategori. Yaitu keterlambatan 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri untuk menangani, keterlambatan 8 sampai 15 hari, keterlambatan 16–30 hari, serta 30–60 hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore