
Sosialisasi penerapan
JawaPos.com - Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Syafrudin mengatakan motor jadi penyumbang terbesar pada buruknya kualitas udara di DKI Jakarta.
Menurut Syafrudin, berdasarkan data kajian KPBB pada 2019 polutan (zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan) di DKI Jakarta disumbang 44.53 persen oleh kendaraan roda dua. Kemudian bus kota 21.43 persen, truk 17.70 persen, mobil bensin 14.15 persen, mobil solar 1,96 persen, dan bajaj 0.23 persen.
"Selain itu motor juga berkontribusi paling besar pada emisi rumah kaca (pemanasan global). Jadi memang motor ini sangat berpengaruh pada polusi di DKI Jakarta," ujarnya dalam virtual meeting bersama YLKI, di Jakarta, Sabtu (27/6).
Syafrudin menjelaskan, tidak hanya DKI Jakarta, tapi kota lain pun mengalami problem soal kualitas udara yang buruk. Polusi udara bukan hanya masalah masyarakat namun problem yang mengancam ketahanan negara.
Hal itu karena berdampak pada kesehatan masyarakat luas dan lingkungan. Misalkan, meningkatkan hujan asam yang akan mempercepat kerusakan bangunan.
"Termasuk pada kerusakan pertanian karena hujan asam. Dari emisi rumah kaca juga berkaitan dengan musim. Sehingga pada akhirnya akan berpengaruh pada kualitas SDM Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah diminta bisa melakukan perbaikan pada tingkat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) masyarakat. Menurut Syafrudin pemerintah perlu mengizinkan distribusi dan pemasaran BBM berkualitas baik (Euro4 Standard) dan BBG, dan melarang pemasaran Premium 88, pertalite 90, solar 48 dan dexlite. Atau menyederhankan varian BBM hanya dengan dua macam bensin dan dua macam solar. Dengan sulfur konten maksimal 50 ppm.
"Menyederhadaan jenis BBM sehingga selain yang ramah lingkungan harus juga dihentikan produksi pemasarannya," ungkapnya.
Kemudian, pemerintah daerah DKI Jakarta juga bisa menegakkan peraturan uji emisi. Selama ini uji emisi terkesan hanya peraturan dan belum ditegakkan. Pemerintah daerah DKI Jakarta bisa melakukan razia kendaraan yang tak memenuhi baku mutu emisi dan memproses hukum secara ketat.
Misalkan, dengan menghentikan bus-bus kota yang tak terawat dan kendaraan bermesin dua tak. Sanksi yang bisa diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Disana tertera soal denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.
"Coba terapkan saja kendaraan yang tidak layak ditilang dan diberikan hukuman denda Rp 2 juta saja. Pasti ada efek jera untuk yang lain," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=FzrDA730B8M
https://www.youtube.com/watch?v=f554UbJS4Fc
https://www.youtube.com/watch?v=hMO48-gB5WI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
