Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2026 | 05.21 WIB

Putusan PN Jaktim: PAM Jaya Pemilik Sah Lahan yang Dibangun Tol Becakayu

Ilustrasi Jalan Tol Becakayu.

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan PAM Jaya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ganti rugi tanah di Kelurahan Cipanang Besar Selatan, Jatinegara. Sehingga tidak diharuskan memberikan ganti rugi.
 
PAM Jaya telah menerima salinan putusan digital dalam perkara ini. Permintaan ganti rugi hingga Rp 350 miliar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
 
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan perkara dikutip Rabu (4/11). 
 
Pengacara PAM Jaya, Muslim Jaya Butarbutar membenarkan putusan tersebut. Menurutnya pengadilan menolak gugatan para penggugat kepada PAM Jaya.
 
 
"Perbuatan melawan hukum terhadap PAM JAYA yang dilayangkan oleh ahli waris  Pabin Bin Jadin berjumlah 16 orang kandas berakhir dengan NO (tidak diterima)," kata dia.
 
Muslim menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya dituntut ganti rugi tanah seluas 5.810 m2. Gugatan terdiri atas kerugian materil Rp 150 miliar dan immateril Rp 200 miliar.
 
Proses persidangan telah berjalan sejak Maret 2026. Usai memeriksa saksi-saksi dan sejumlah alat bukti, majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat terhadap PAM Jaya.
 
Muslim memastikan, PAM Jaya adalah pemilik sah tanah seluas 5.810 m2 yang digunakan pemerintah untuk pembangunan Tol Becakayu.
 
Atas dasar itu, Muslim meminta kepada seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan. Putusan ini harus dijalankan karena dibuat melalui proses hukum yang sah.
 
"Kami meminta  ahli waris  pabin bin jadin menghormati  putusan pengadilan negeri Jakarta timur yang menyatakan gugatan ahli waris tidak diterima (niet ontvankelijke)," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore