Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 05.32 WIB

Tutup Permanen! Pemkot Jakbar Cabut Izin Usaha Akrilik dan Pengemasan di Gropet

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup usaha milik PT. Kreacipta Sukses Indopack di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (28/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Jakbar) - Image

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup usaha milik PT. Kreacipta Sukses Indopack di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (28/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Jakbar)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menutup usaha milik PT. Kreacipta Sukses Indopack di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Senin (28/9).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Herry Purnama mengatakan pihaknya mendapatkan rekomendasi penutupan setelah usaha tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

"Jadi, secara administrasi usaha, mereka ada salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi," kata Herry.

Rekomendasi tersebut, kata dia, diberikan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

"Mereka bersurat ke kita untuk dilakukan penutupan atau penyegelan," ujar Herry.

Dia menyebutkan awalnya, usaha tersebut diadukan oleh masyarakat terkait pencemaran serta kebisingan yang ditimbulkan.

Kemudian, pihaknya melakukan peninjauan lokasi (penlok) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ya, sebenarnya, sih, setelah di-penlok, memang tidak terdapat yang diaduin sama masyarakat, kan yang diaduin tuh kayak pencemaran sama kebisingan. Cuma dicek-cek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin-poin yang dipersyaratkan di perizinan itu tidak dipenuhi," ungkap Herry.

Namun, dia belum dapat membeberkan persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi oleh usaha tersebut lantaran karena rincian mengenai usaha itu merupakan ranah PTSP.

"Kayaknya ditutup permanen. Izinnya dicabut sama PTSP. Makanya, yang lebih paham PTSP," imbuh Herry. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore