Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 18.07 WIB

PT DKI Jakarta Tunda Pembacaan Vonis Banding Ibrahim Arief, Sidang Digelar 31 Agustus Mendatang

PT DKI Jakarta memutuskan menunda persidangan vonis banding terdakwa dugaan korupsi pengadaan chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, Kamis (13/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

PT DKI Jakarta memutuskan menunda persidangan vonis banding terdakwa dugaan korupsi pengadaan chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, Kamis (13/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menunda sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.

Hakim beralasan, pihaknya baru menerima kontra memori banding dari tim penasihat hukum Ibam. 

"Minggu ini baru diterima? Baru dua hari yang lalu," kata Ketua Majelis Hakim tingkat banding, Catur Irianto, di PT DKI Jakarta, Kamis (13/8).

Hakim menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu isi kontra memori banding yang diserahkan kubu Ibrahim Arief. Sebab, hakim tingkat banding baru menerima kontra memori pada Senin (10/8).

"Ya dari advokat. Betul kan? Untuk tanggal 10 kan? Cuma diterimanya di sini baru, baru berapa hari, baru dua hari. Makanya tadi saya tanyakan," ucap Hakim Catur Irianto.

Karena itu, Majelis Hakim tingkat banding memutuskan untuk menunda pembacaan vonis banding atas kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Ibrahim Arief. Hakim akan menggelar sidang pembacaan vonis banding pada Senin (31/8) mendatang.

"Kita akan menentukan hari sidang berikutnya, untuk putusan, di tanggal 31 Agustus, hari Senin," ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim tidak mempermasalahkan jika Ibam tidak hadir dalam sidang tingkat banding. Sebab, pada dasarnya persidangan tingkat banding tidak mengharuskan terdakwa untuk hadir ke ruang persidangan.

"Boleh tidak hadir, tidak apa-apa, yang penting ini merupakan pemberitahuan. Karena pada dasarnya di tingkat banding, boleh tidak hadir," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore