
S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Sepatan. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelarian S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi berakhir.
Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.
Kasus ini bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban, Sri Tanti, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong bersama keluarga. Saat pulang, korban terkejut mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan area kamar dalam keadaan berantakan.
Baca Juga:GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus, Kehadiran Hercules Hanya Pantau Situasi
Satu unit ponsel Vivo Y03T beserta perhiasan emas seberat 30 gram milik korban raib digasak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sepatan.
Peran Eksekutor dan Pengakuan Pelaku
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. S akhirnya ditangkap pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.14 WIB.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani, Minggu (29/8).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pelaku membagi peran. Tersangka ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sementara S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah.
Baca Juga:Jose Mourinho Khawatir Jeda Internasional Tiga Pekan Ganggu Real Madrid, Jude Bellingham Disorot
Seluruh emas 30 gram hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang haram tersebut dipakai tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap dengan kardusnya. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
