
Massa yang tergabung dari banyak aliansi berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Situasi di depan Gedung DPR/MPR RI kembali memanas pada Kamis (27/8) sore setelah gelombang massa mahasiswa datang menggantikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang telah membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB.
Kelompok massa mahasiswa ini nekat mencoba merusak pagar besi gerbang utama hingga membakar ban. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi pun masih ditutup total dan dialihkan ke arah Gerbang Pemuda.
Konsentrasi massa terpantau terpecah di beberapa titik di sekitar gerbang utama. Berbeda dari gelombang aksi sebelumnya, kelompok mahasiswa kali ini menyampaikan penolakan dan orasi tanpa mengandalkan mobil komando.
Sejumlah dinding di area Gedung DPR/MPR pun dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah, berdampingan dengan bentangan spanduk tuntutan.
Baca Juga:Inovasi Tak Lagi Terpusat di Kota Besar, Komdigi Hubungkan Lewat Garuda Spark Innovation Hub
Ketegangan memuncak saat sekelompok massa mematahkan besi pagar utama untuk membuka akses masuk, disusul pembakaran ban yang membubungkan asap hitam pekat.
Meski suasana memanas, sebagian kelompok mahasiswa lainnya tetap memilih bertahan sembari menyuarakan aspirasi lewat nyanyian bersama hingga sore hari.
Eskalasi aksi ini terjadi pasca penandatanganan surat komitmen resmi oleh pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jajaran dewan bahkan menyatakan kesiapan melepas jabatan jika regulasi ini tak kunjung disahkan tepat waktu.
Dokumen kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, di hadapan peserta aksi sebelum kelompok massa daerah tersebut membubarkan diri. Penandatanganan ini melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan isi komitmen tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022