Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 23.13 WIB

DPRD DKI Didorong Prioritaskan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran

ILUSTRASI: Suasana kota Jakarta diselimuti kabut polusi, Rabu (26/7/2023). Data situs IQAir Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168. (Dok JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Suasana kota Jakarta diselimuti kabut polusi, Rabu (26/7/2023). Data situs IQAir Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Bicara Udara mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Desakan ini muncul karena sumber pencemaran udara di Jakarta dinilai semakin beragam dan regulasi yang berlaku sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan saat ini.

Dorongan tersebut disampaikan seiring masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Raperda yang akan dibahas.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 disusun ketika tantangan pencemaran udara di Jakarta masih berbeda dengan kondisi saat ini. Selama lebih dari dua dekade terakhir, muncul berbagai persoalan baru, termasuk paparan polutan PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Menurut Novita, revisi Perda menjadi semakin mendesak karena sumber pencemaran udara kini tidak hanya berasal dari sektor transportasi, tetapi juga industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

Ia menjelaskan, Raperda yang telah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa pendekatan baru. Aturan tersebut tidak hanya berfokus pada pengendalian pencemaran udara, tetapi juga mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.

Bicara Udara menilai pembaruan regulasi penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara disebut meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Novita menambahkan, pembaruan aturan juga diperlukan untuk memperkuat pengendalian emisi, meningkatkan transparansi pemantauan kualitas udara, serta memperbaiki koordinasi antarwilayah dalam penanganan pencemaran udara.

"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore