Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 03.09 WIB

Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Dipatok Rp15 Ribu per 1 September, Pramono Anung: Masih Paling Murah

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mematok tarif operasional bus Transjabodetabek rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp15.000 per penumpang. Kebijakan ini bakal mulai berlaku efektif pada 1 September 2026 mendatang setelah masa uji coba dinyatakan usai.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, nominal tersebut merupakan hasil penyesuaian yang proporsional dan didasarkan pada masukan langsung dari masyarakat pengguna jasa.

"Ketika kami menanyakan kira-kira berapa angka yang wajar untuk penyesuaian harga, karena tidak mungkin harganya terlalu murah Rp3.500, hampir sebagian besar menyampaikan angka yang sekarang kita putuskan yaitu Rp15.000," ujar Pramono di Blok M, Jumat (31/7).

Pramono menambahkan, tarif ini tergolong sangat kompetitif dibandingkan opsi moda transportasi menuju bandara lainnya. Berdasarkan hasil survei internal, tingkat kepuasan publik terhadap layanan bus koridor ini bahkan menembus lebih dari 97 persen.

"Dan itu pun kalau dibandingkan dengan transportasi yang lain masih jauh lebih murah. Sehingga dengan demikian kami meyakini masyarakat pasti bisa menerima itu," tegasnya.

Bukan Kenaikan Harga, Pemprov Beri Waktu Sosialisasi

Penetapan angka tersebut tertuang secara legal dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta yang dipublikasikan pada 31 Juli 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan tarif, melainkan penetapan harga resmi pertama usai periode uji coba.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba, ya. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," terang Budi.

Pemerintah memberikan jeda sosialisasi selama satu bulan sepanjang Agustus 2026 agar masyarakat dapat menyesuaikan diri sebelum skema komersial resmi berjalan penuh.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore