Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 02.26 WIB

Bareskrim Polri Proses Hukum 2 dari 8 Polisi Terjerat Narkoba Bersama Kasat Polres Tangsel

Ilustrasi polisi. Antara

 

JawaPos.com - Meski sudah melimpahkan Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama 5 anak buahnya ke Polda Metro Jaya, proses hukum di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berlanjut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, 2 di antara 8 polisi yang ditangkap oleh jajarannya harus menjalani proses hukum secara pidana. Mereka adalah seorang personel Polda Metro Jaya dan seorang dari Polda Aceh.

”2 dipidana, mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun,” ucap Eko kepada awak media pada Senin (27/7).

Sejauh ini, Eko belum mengungkap identitas keda polisi tersebut. Jenderal bintang satu Polri itu menyetakan bahwa penyidik masih menyusun laporan lengkap sehingga detail perkara belum dapat disampaikan kepada publik. Namun demikian, identitas lengkap 6 polisi yang dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya sudah dibuka.

  1. Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman,
  2. Panit 2 Unit 2 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Apip Kurniawan,
  3. Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Ndaru Wahyu Prayogo,
  4. Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangsel Ipda Oki Wira Pranata,
  5. Panit Baya Satrenaskoba Polres Tangsel Ipda Rudy,
  6. Katimsus Satrenarkoba Polres Tangsel Ipda Frandhika Dwi Oktavianto.

Mereka dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses etik di Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Pardiman dan anak buahnya diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis etomidate.

”Pemakai atau pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” ujarnya.

Kasatnarkoba Polres Tangsel Diringkus Bareskrim Polri

Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan 6 orang anak buahnya. Sejauh ini, belum ada penjelasan terperinci terkait penangkapan tersebut. Namun, Mabes Polri memastikan penangkapan dilakukan oleh Dittipidnarkoba.

”Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” terang Brigjen Eko.

Tidak sendirian, AKP Pardiman ditangkap bersama 7 orang polisi lainnya. Sebanyak 6 diantaranya merupakan anak buah Pardiman di Polres Tangsel. Sementara seorang lainnya adalah personel Polda Aceh. Mereka langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.

”Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh,” kata dia.

Jenderal bintang satu Polri tersebut memang belum mengungkap penanganan kasusnya secara terperinci, namun Eko memastikan penjelasan lebih lengkap bakal disampaikan setelah proses hukum berjalan. Yang pasti penegakan hukum itu terkait dengan kasus narkoba.

”Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakkan hukum narkoba,” imbuhnya.

Pentingnya Pemeriksaan Kapolres Selaku Atasan Langsung Kasatnarkoba

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa pengawasan melekat dari kapolres kepada jajarannya merupakan salah satu hal penting. Langkah itu dibutuhkan untuk memastikan jajaran kepolisian melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

”Yang nggak kalah penting ya memang perlu tetap pengawasan melekat oleh pak kapolres, oleh siapa pun atasan langsung dalam struktur kewenangan,” ucap Anam kepada awak media.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore