
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kondisi bangunan sekolah yang telah rusak parah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan percepatan rehabilitasi total terhadap empat sekolah dengan kondisi bangunan paling kritis sepanjang tahun 2026. Langkah darurat ini diambil demi menjamin keselamatan ribuan siswa dan tenaga pendidik saat proses belajar mengajar berlangsung.
Empat fasilitas pendidikan yang masuk dalam skala prioritas tinggi tersebut mencakup SDN Kebayoran Lama Selatan 09 (yang di-regrouping dengan SDN Kebayoran Lama Selatan 11), SMAN 102 Jakarta, SDN Cempaka Putih Barat 03, serta kompleks SDN Papanggo 01 dan TKN Papanggo 01.
"Keselamatan siswa dan tenaga pendidik menjadi prioritas. Karena itu, kegiatan belajar mengajar telah direlokasi ke SDN Kebayoran Lama Selatan 11 sejak November 2024 agar tetap berlangsung dengan aman," ujar Gubernur Pramono Anung saat meninjau langsung lokasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 22 gedung sekolah yang telah mengantongi rekomendasi teknis untuk dirombak total. Meski tujuh sekolah di antaranya sudah masuk dalam skema pendanaan APBD 2026–2027, Pemprov DKI memutuskan untuk mendahulukan penanganan empat sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah tahun ini.
Baca Juga:Jangan Asal Beli Furnitur! Ini Kesalahan yang Sering Bikin Rumah Terasa Sempit dan Kurang Nyaman
Khusus penanganan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan SDN Kebayoran Lama Selatan 11, Pemprov DKI menerapkkan skema penggabungan (regrouping). Langkah ini dirancang untuk menciptakan kawasan pendidikan terpadu yang lebih luas, modern, dan representatif. Estimasi biaya untuk regrouping dua sekolah ini saja mencapai Rp48,15 miliar.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan total anggaran rehabilitasi untuk empat sekolah kritis tersebut menembus angka Rp249 miliar. Dana jumbo ini akan mengover seluruh tahapan, mulai dari pengerjaan konstruksi, jasa konsultansi, hingga biaya sewa moda angkut dan pergudangan logistik.
Guna menopang kebutuhan pendanaan tersebut, Pemprov DKI akan mengoptimalkan APBD Perubahan serta memanfaatkan skema non-APBD. Di antaranya melalui kewajiban kompensasi pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pemenuhan Kewajiban / Restitution for Spatial Matching (RSM/S), serta sumber penerimaan lain yang sah sesuai undang-undang.
Guna memastikan standar keamanan bangunan yang tinggi, Pramono Anung menegaskan bahwa pengerjaan proyek fisik ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia meminta proses perencanaan hingga eksekusi di lapangan ditangani oleh pihak kontraktor yang memiliki rekam jejak mumpuni.
"Saya minta betul dalam hal ini yang diputuskan, ditunjuk untuk membangun orang yang memang profesional untuk itu. Karena saya tidak mau pembangunan yang diupayakan tidak gampang ini kemudian misalnya tidak dikerjakan secara sungguh-sungguh," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022